PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA TABUNGAN SIMPEDES DI PT. BRI (Persero) Tbk UNIT SERUT JEMBER
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting
bagi terwujudnya tujuan Negara yang diharapkan dapat berperan menjadi andalan
utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam
pembiayaan pembangunan negara. Bank berperan penting dalam bidang perpajakan
khususnya dalam pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga
tabungan dan deposito Sertifikasi Bank Indonesia sesuai dengan pasal 4 ayat (2) UU
No 38 Tahun 2008 dikenakan PPh final, misalnya pada tabungan Simpedes
Penulis tertarik mengambil judul “ Pelaksanaan Pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 Atas Bunga Tabungan Simpedes Di PT BRI
(Persero) Tbk Unit Serut Jember Kantor Cabang Jember” karena penulis ingin
mengetahui dasar perhitungan bunga dan potongan pajaknya dan karena diantara
beberapa buku tabungan yang ditawarkan oleh BRI, tabungan Simpedes menjadi
prioritas utama di kalangan nasabah untuk menyimpan uangnya di BRI karena proses
administrasinya mudah dengan biaya terjangkau, tabungan dapat diambil sewaktuwaktu,
berhadiah, bunga yang cukup tinggi, tabungan Simpedes juga mudah
terjangkau karena tersedia dihampir seluruh kota di Indonesia, selain itu penulis
ingin mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan dan penyetoran pajak
penghasilan pasal 4 ayat 2 atas bunga tabungan pada PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Unit Serut Cabang Jember.
Mekanisme perhitungan, pemotongan, penyetorannya dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan Simpedes di PT BRI (Persero)
Tbk Unit Serut Jember :
Penabung dengan saldo tabungan di atas Rp 7.500.000,- dikenakan pajak atas bunga
tabungan sebesar 20%, kemudian setiap awal bulan Deskman Unit Serut merekap
pajak Simpedes untuk dilaporkan ke BRI Cabang Jember dalam bentuk nota
pelimpahan secara komputerisasi. Setelah itu BRI Cabang jember melaporkan
pajaknya ke KPKN dalam bentuk SSP dan dilanjutkan ke KPP dengan menggunakan
SPT Masa Pajak Penghasilan. KPP Jember membuat bukti penerimaan surat sebagai
bukti bahwa BRI Cabang Jember telah melaporkan pajaknya. Melalui rekening yang
dimiliki oleh nasabah BRI Unit Serut Jember akan tercantum smua rincian tentang
bunga tabungan yang dipotong pajak secara otomatis, sihingga nasabah dapat
mengetahui jumlah saldonya setelah dipotong pajak. Apabila nasabah ingin memiliki
bukti potong, maka BRI Unit Serut Jember akan memberikan bukti potong tersebut.
Adapun saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah sebagai berikut :
1. Kepada Pihak Bank
Pihak Bank seharusnya memberikan penjelasan kepada nasabah mengenai
pemotongan pajaknya, jadi pihak bank tidak hanya memberikan kode pada buku
tabungan para nasabah supaya para nasabah mengerti tentang pemotongan pajak yang
dilaksanakan pihak bank.
2. Kepada Pihak Nasabah
Para nasabah seharusnya lebih memperhatikan dan bertanya mengenai pemotongan
yang dilakukan oleh pihak bank terhadap tabungan supaya tidak timbul berbagai
pertanyaan oleh para nasabah kepada pihak bank.