PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Pajak merupakan salah satu penyumbang dana yang cukup besar dari kegiatan
perekonomian negara, dimana pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang
sifatnya memaksa yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan
Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah (OTODA). Tujuan
Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Prosedur
Pembayaran Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi pada tanggal 5 September sampai dengan 5 Oktober 2011. Objek yang
diambil adalah Pajak Hotel yang memegang peranan penting dalam hal pendapatan
Asli Daerah. Pelaksanaan penghitungan Pajak Hotel oleh Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Banyuwangi dilakukan berdasarkan Peraturan DaerahNo. 2 Tahun
2011tentang Pajak Hotel. Penghitungan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang
dilakukan kepada hotel (DPP) selama satu bulan dikalikan dengan tarif pajak hotel.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini bahwa penulis dapat
mengetahui proses penghitungan, pembayaran serta penyetoran pajak hotel pada
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Mengingat Pajak Hotel ikut
berperan dalam mengembangkan Otonomi Daerah, maka objek pajak perlu diperluas
khususnya objek pajak hotel lain yang belum terjangkau.