Prinsip Spesialitas Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Abstract
Keberadaan jaminan fidusia dalam praktek sangat dibutuhkan untuk
menunjang kegiatan perekonomian masyarakat untuk itu dalam meletakkan
pembebanannya dalam hukum kebendaan disyaratkan adanya hak kepemilikan atas
benda bergerak yang hendak dipergunakan sebagai jaminan kebendan. Jaminan
kebendaan di dalamnya terdapat asas-asas hukum jaminan salah satunya asas
sepesialitas. Benda yang dijadikan jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia berupa
benda bergerak yang terdapat dalam perjanjian pembiayaan konsumen. Setelah
terjadinya kesepakatan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia tersebut masih
belum diketahui apakah telah terjadi peralihan hak milik. Hak milik benda tersebut
berada di tangan debitor atau berada ditangan kreditor. Bagaimana cara
mengeksekusi benda jaminan fidusia tersebut apabila benda jaminan tidak
didaftarkan kepada kantor wilayah Kemneterian Hukum dan HAM. Metode
penelitian dalam penulisan ini menggunak metode penelitian hukum yuridis
normatif , yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan hukum dan isu-isu hukum
yang terkait dengan permasalahan yang sedang diteliti. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan sejarah (Historical
Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, sedangkan analisis bahan hukum
yang digunakan adalah metode deduktif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan selanjutnya
dapat ditarik kesimpulan bahwa yang pertama dalam perjanjian pembiayaan
konsumen belum lahir jaminan kebendaan berupa jaminan fidusia, jaminan fidusia
lahir pada saat pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia pada kantor
pendaftaran fidusia hingga terbit sertifikat fidusia sesuai yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia khususnya pasal 11
ayat 1. Kedua perjanjian pembiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga
pembiayaan konsumen tidak memenuhi asas spesialitas hukum jaminan kebendaan.
Suatu benda yang dibebani oleh jaminan fidusia tidak didaftarkan kepada kantor
wilayah kementrian Hukum dan Ham, maka dapat disimpulkan bahwa di dalam
perjanjian pokok tidak terdapat adanya perjanjian tambahan yaitu jaminan kebendaan
dan hak kepemilikan benda tersebut tidak dapat ditentukan secara spesifik atau secara
jelas. Ketiga eksekusi benda jaminan fidusia yang terdapat dalam perjanjian
pembiayaan konsumen yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan apabila debitor
cidera janji atau wanprestasi tidak bisa dieksekusi menggunakan grosse akta sesuai
pasal 224 HIR. Dengan tidak didaftarkannya benda yang dibebani oleh jaminan
fidusia telah melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia sehingga dalam perjanjian tersebut apabila benda
jaminan tidak didaftarkan pada kantor wilayah kementrian Hukum dan Ham dianggap
tidak adanya suatu jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang
dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan.
Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran antara lain,
pertama bahwa seharusnya lembaga pembiayaan mendaftarkan benda yang dibebani
oleh jaminan fidusia tersebut pada kantor pendaftaran fidusia agar lahir jaminan
fidusia. Kedua kepada perusahaan pembiayaan konsumen di Indonesia harus
menyadari dan memahami serta melaksanakan prinsip spesialitas dalam mengikat
jaminan secara fidusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia. Ketiga kepada seluruh lembaga pembiayaan di Indonesia
eksekusi benda jaminan yang diikat dengan jaminan fidusia harus dilakukan melalui
permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya.
Collections
- MT-Science of Law [331]