Peranan Dewan Kesenian Jember (DKJ) Dalam Pelestarian Kesenian Tradisional di Kabupaten Jember Tahun 2006-2015
Abstract
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi kesenian tradisional di
kabupaten Jember sebelum terbentuknya Forum Kesenian Jember (FKJ) kurang
mendapatkan perhatian dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan pendataan
kesenian yang baru dilakukan pada tahun 2007 oleh Dinas Priwisata dan Kebudayaan
kabupaten Jember. Selain masalah pendataan juga dikarenakan tidak adanya bantuan
dari pemerintah kepada para seniman sehingga para seniman hanya mengandalkan
dana mandiri dan ada juga yang melalui arisan kesenian. Karena ingin memberikan
wadah bagi para seniman untuk mengaspirasikan keluhkesah mereka terhadap
kehidupan kesenian maka dibentuklah Forum Kesenian Jember (FKJ). Forum
Kesenian Jember (FKJ)merancang beberapa program kerja yang nantinya akan
dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan Forum Kesenian Jember (FKJ). Namun,
pemerintah kabupaten masa itu tidak merespon program kerja yang disusun oleh
Forum Kesenian Jember (FKJ) sehingga belum samapai berjalan lama, Forum
Kesenian Jember (FKJ) bubar. Kemudia di tahun 2006 terbentuklah Dewan Kesenian
Jember (DKJ) yang tujuannya sama dengan Forum Kesenian Jember (FKJ) sehingga
seringkali Forum Kesenian Jember (FKJ) disebut sebagai cikal bakal dari Dewan
Kesenian Jember (DKJ). Dewan Kesenian Jember (DKJ) terbentuk karena mirisnya
para seniman di Jember melihat kondisi kesenian yang berantakan kemudian
muncullah ide untuk membentuk dewan kesenia di kabupaten Jember. Setelah
diadakan pertemuan di aula Dinas Pendidikan kabupaten Jember untuk membentuk
para pengurusnya maka dibuatlah Akta Notaris sebagai dasar organisasi. Agar Dewan
Kesenian Jember (DKJ) dianggap legal keberadaannya, maka dikeluarkanlah
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2006. Adanya Peraturan Bupati tersebut
menjadikan Dewan Kesenian Jember (DKJ) sebagai organisasi legal yang jelas visi
dan misinya. Faktas tersebut menunjukkan kesesuaian dengan teori peranan bahwa
Dewan Kesenian Jember (DKJ) memiliki norma berupa dasar hukum sebagai
legalitas keberadaan mereka dalam masyarakat.Dewan Kesenian Jember melakukan
beberapa usaha untuk menjalankan tugas sebagai pelestarian kesenian seperti
pendataan kesenian tradisional pada periode tahun 2006-2010, mengajukan proposal
pencairan dana hibah untuk menyelenggarakan kegiatan kesenian pada periode tahun
2011-2015. Pendataan kesenian berfungsi untuk mengetahui jumlah dan macammacam
kesenia tradisional yang ada di kabupaten Jember. Pendataan tersebut guna
untuk memberikan informasi kepada para seniman untuk memiliki Nomor Induk
Kesenian. Dana hibah yang didapatkan oleh Dewan Kesenian Jember (DKJ) berguna
untuk membantu dalam melaksanakan program Dewan Kesenian Jember (DKJ) serta
dana hibah tersebut juga didapatkan oleh bebrapa kelompok seni tradisional yang
dapat membantu mereka dalam berkesenian. Beberapa kegiatan Dewan Kesenian
Jember (DKJ) seperti festival musik patrol, apresiasi tradisional, festival seni. Selain
mengadakan kegiatan seni, Dewan Kesenian Jember (DKJ) juga mengapresiasi
kegiatan seni dari para seniman tradisional dengan menghadiri kegiatan seni mereka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kondisi kesenian
tradisional di kabupaten Jember sebelum terbentuknya Forum Kesenian Jember (FKJ)
kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dibuktikan dengan pendataan
kesenian yang baru dilakukan pada tahun 2007 oleh Dinas Priwisata dan Kebudayaan
kabupaten Jember. terbentuknya Forum Kesenian Jember (FKJ) meupakan cikal
bakal lahirnya Dewan Kesenian Jember (DKJ) karena tujuan Forum Kesenian Jember
(FKJ) juga memajukan kesenian serta kelestarian kesenian yang ada di kabupaten
Jember. Dewan Kesenian Jember (DKJ) melaksanakan tugasnya melalui kegiatan
kesenian maupun diskusi kesenian dengan para seniman. Dewan Kesenian Jember
(DKJ) tidak dapat melaksankan tugasnya secara optimal karena para pengurus yang
tidak dapat berkontribusi banyak serta kurangnya dana untuk mendukung
pelaksanaan tugas dari Dewan Kesenian Jember (DKJ).