Prosedur Penata Usahaan dan Pembagian Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB) Berdasarkan UU NO.16 Tahun 2000 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember
Abstract
Berdasarkan evaluasi dan pembahasan bab-bab sebelumnya mengenai prosedur penatausahaan setoran dan pembagian PBB dan BPHTB pada KPPN maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut
Sesuai Undarg-Undang NO. 16 tahun 2000 pasal 10 ayat 2 bahwa sektor PBB dan BPHTB harus dilaporkan ke KPPN untuk diadministrasikan dan dibukukan dengan benar
Dengan setoran PBB dan BPHTB Yang dilaporkan ke KPPN maka dapat diketahui kecocokan laporan dari Bank Operasional III ( BO 111) dan Bank Persepsi dengan KPPN