Analisis Penentuan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudharabah Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus Pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Jember)
Abstract
Penelitian ini merupakan studi kasus pada perusahaan asuransi jiwa syariah
di Kabupaten Jember yaitu PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Jember dengan
judul “Analisis Penentuan Nisbah Bagi Hasil Atas Akad Mudharabah pada
Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah”. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penentuan nisbah bagi hasil dan faktor-faktor yang dipertimbangkan
dalam penentuan nisbah bagi hasil atas akad mudharabah pada perusahaan
asuransi jiwa syariah. Dalam penelitian ini, analisis data dilakukan dengan cara
mendeskripsikan seluruh data penentuan nisbah bagi hasil dan faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil atas akad mudharabah pada
PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Jember dan menarik kesimpulan dari hasil
penelitian yang telah dilakukan.
Dari hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa penentuan nisbah
bagi hasil pada PT. Sun Life Financial Syariah Cabang Jember sudah ditetapkan
oleh induk perusahaan yaitu PT. Sun Life Financial Indonesia, besarnya nisbah
yang ditentukan oleh perusahaan adalah 40% untuk peserta, 30% untuk
perusahaan, dan 30% disimpan dalam dana tabarru’. Faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam penentuan nisbah bagi hasil atas akad mudharabah pada
PT. Sun Life Financial Syariah yaitu: jangka waktu asuransi, perkiraan risiko yang
dihadapai, proyeksi keuntungan, pasar/ pesaing.