PELAKSANAAN PERPAJAKAN AIR PERMUKAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat
dominan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata
ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan
dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelasaikan laporan tugas akhir
penulis dan juga untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Administrasi
Pembayaran Pajak Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak
Daerah khususnya Pajak Air Permukaan (PAP). Prosedur Pelaksanaan Perpajakan
Air Permukaan dan Pemanfaatan Air pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember yaitu dimulai dari wajib pajak mendaftarkan diri dengan membawa
surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas
pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Jember, kemudian Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak
diserahkan pada seksi pendataan dan pendaftaran. Proses selanjutnya adalah seksi
pendataan dan pendaftaran melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak
pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak,
alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas pemakaian air.
Setiap Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan pada seksi-seksi yang ada
saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan daerah.
Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yang merupakan
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu
Pelaksanaan Perpajakan Air Permukaan (PAP) sudah sesuai dengan mekanisme
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan
pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil
dari pungutan pajak daerah tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan
benar-benar memberi peran untuk mewujudkan ekonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggungjawab.