dc.description.abstract | Dalam praktiknya, notaris dapat menunjuk seorang notaris pengganti yang
lazimnya adalah salah satu karyawan yang bekerja di kantornya. Notaris
menyerahkan protokol notarisnya kepada notaris pengganti, sehingga dalam
penguasaan notaris pengganti terdapat protokol notaris dari notaris yang digantikan
oleh notaris pengganti dan protokol yang meliputi akta-akta yang dibuatnya sendiri.
Adanya pengaturan tentang notaris pengganti bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam pembuatan akta, dimana notaris yang menjalankan cuti wajib
menyerahkan protokol notaris kepada notaris pengganti dan protokol tersebut
diserahkan kembali kepada notaris setelah cuti berakhir. Serah terima jabatan
tersebut dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah,
dan walaupun cuti notaris telah berakhir dan protokol telah diserahkan kepada
notaris, tetapi notaris pengganti tetap bertanggung jawab atas setiap akta yang
dibuatnya. Kedudukan notaris pengganti dianggap untuk menutupi kekosongan
jabatan notaris karena notaris tersebut tidak dapat menjalankan kewajiban sementara
waktu dengan alasan yang sudah diatur dalam undang-undang. Notaris pengganti
bukan semata-mata memiliki tanggung jawab selama menjabat menjadi notaris
pengganti, tetapi tanggung jawab itu akan tetap melekat selama akta yang dibuat oleh
notaris pengganti tersebut masih dipergunakan dan notaris pengganti tersebut masih
hidup, sehingga jabatan notaris pengganti tidak dapat dimanfaatkan sebagai ajang
untuk dapat membuat akta sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan aturan hukum,
mekanisme, syarat dalam membuat suatu akta. Notaris pengganti tidak ada batasan
dalam membuat akta selama masih berada dalam koridor hukum dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan pihak
klien, maupun pihak lain yang berhubungan dengan akta
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis menidentifikasikan
beberapa rumusan masalah antara lain : (1) Apakah ketentuan tentang notaris
pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai dengan
prinsip kepastian hukum ; (2) Apakah notaris pengganti memiliki tugas dan tanggung
jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya karena cuti sebagai pejabat
negara; dan (3) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap ketentuan
notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dalam
mewujudkan prinsip kepastian hukum. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penyelesaian tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, maka metodologi dalam penelitian tesis ini menggunakan dua
macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conseptual approarch). Dalam pengumpulan bahan hukum
ini penulis menggunakan metode atau cara dengan mengklasifikasikan,
mengkategorisasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam
menganalisis dan memecahkan permasalahan.
Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa : Pertama, Ketentuan tentang
notaris pengganti atas notaris yang diangkat menjadi pejabat negara sudah sesuai
dengan prinsip kepastian hukum untuk mewujudkan prinsip profesionalitas notaris.
Dengan rangkap jabatan notaris sebagai pejabat negara, maka Notaris yang
bersangkutan tidak dapat menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya dan secara professional, sehingga berpotensi dapat merugikan masyarakat umum. Jika seorang
Notaris akan diangkat menjadivxPejabat Negara maka wajib mengambil cuti selama
memangku jabatan sebagai pejabat negara (Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
JabatanvNotaris), dan wajib mengangkat Notaris Pengganti yang akan menerima
protokolnya, dan setelah tidak lagi memangku jabatan sebagai Pejabat Negara, maka
Notaris dapat melanjutkan lagi tugas jabatannya sebagai Notaris (Pasal 11 ayat (3)
sampai dengan ayat (6) Undang-Undang JabatanvNotaris)ersebut. Kedua,
Berdasarkan Pasal 65 Undang Undang Jabatan Notaris, maka notaris pengganti
memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris dalam pembuatan akta autentik.
Fungsi yang dimiliki oleh notaris pengganti tidak ada perbedaan dalam hal
kewenangan dan tanggung jawab terkait fungsinya sebagai notaris, karena
berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang Undang Jabatan Notaris, notaris pengganti
hanya menggantikan notaris selama notaris tersebut berhalangan. Tanggung jawab
notaris pengganti atas akta yang dibuatnya setelah selesai masa jabatan ataupun
masih menjabat sebagai notaris pengganti, sepenuhnya berada pada notaris
pengganti, karena notaris pengganti adalah pejabat yang mandiri. Ketiga, Konsep
penaturan ke depan terhadap ketentuan notaris pengganti atas notaris yang diangkat
menjadi pejabat negara dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, bahwa Notaris
pengganti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bertanggung
jawab kepada diri sendiri ataupun terhadap masyarakat. Bertanggung jawab pada diri
sendiri dalam arti, Notaris bekerja karena integritas moral, kecerdasan, dan
keprofesionalitas sebagai bagian dari jati diri seorang Notaris. Sebagai seorang
profesional harus selalu mempertahankan cita-cita luhur dari sebuah profesi sesuai
dengan tuntunan hati nurani, menjalani suatu profesi tidak hanya sekedarnya saja,
melainkan harus berkualitas dan berintegritas terhadap profesi yang diamanatkan
dalam menjalankan jabatanya, Notaris harus: bertindak jujur, mandiri, seksama, tidak
berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Berdasarkan hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain :
Hendaknya notaris dalam menjalankan jabatannya senantiasa bercermin pada etika
moral profesi yang diembannya, taat asas, serta tunduk dan patuh pada setiap
peraturan yang mengatur jabatannya tersebut sehingga masyarakat dan semua
kalangan benar-benar dapat memaknai profesi notaris sebagai salah satu profesi yang
mulia dan bermartabat. Hendaknya pengaturan peraturan perundang-undangan
mengenai kiteria atau batasan larangan rangkap jabatan Notaris lebih diperluas lagi,
sehingga tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pekerjaan-pekerjaan apa saja
yang dilarang untuk dirangkap pejabat notaris. Selain itu, hendaknya sanksi
mengenai notaris yang rangkap jabatan itu dipertegas, diperjelas dan diperberat,
sebab sanksi-sanksi terhadap pelanggaran terhadap rangkap jabatan notaris hanya
disebutkan secara umum tidak spesifik. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Jabatan Notaris melarang seorang noatris merangkap jabatan sebagai pejabat
negara untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang dan hak sebagai notaris maupun sebagai pejabat negara. Berdasarkan teori
keadilan Aristoteles Politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan
hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan
ditegakkan. Disamping itu, politik hukum dalam suatu negara hukum tidak luput dari
peranan berbagai penegak hukum dimana salah satu penegak hukum dalam hal ini
adalah notaris dan pejabat negara. | en_US |