MEKANISME SELF ASSESMENT PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS REVINISI BONUS PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBER
Abstract
raktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 05 September 2011 sampai
05 November 2012. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 khususnya Program
Asuransi Beasiswa Berencana pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
Jember.
Pajak adalah sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini Pajak
menjadi sangat popular seiring dengan semakin bertambah. Masalah tersebut harus
diimbangi dengan besarnya target pajak yang harus dicapai oleh fiskus. Saat ini
mekanisme pelaksaan perpajakan dilakukan dengan sistem self Assesment,
mekanisme tersebut merupakan tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi:
1. Membantu tugas administrasi perkantoran
2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan
Pasal 23 khusunya penghasilan pasal 23 revinisi bonus atas Program
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Jember.
Prosedur Perhitungan, Pemotongan Pajak penghasilan pasal 23 adalah pelaksaan
pendaftaran dan pendapatan pada Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jawa Timur
Jember yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Pelayanan Pajak yang
melakukan pendataan dengan cara mendatangi wajib pajak dengan membawa Surat
Pemberitahuan Pajak (SPP).
Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi
pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan pengolahan data,
dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama
wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas serta jumlah pendapatan
deviden.
Setiap prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada seksi-seksi yang ada
saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan Negara. Sistem
pemotongan menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem
pemotongan yang memberwewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu prosedur pelaksanaan
pemotongan PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundangundangan
yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran PPh pasal 23 oleh wajib
Pajak kepada Bank BNI Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari
pemungutan PPh Pasal 23 tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan
benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab.