Show simple item record

dc.contributor.advisorKHOIDIN, M.
dc.contributor.advisorSUSANTI, Dyah Ochtorina
dc.contributor.authorSUCI, IVIDA DEWI AMRIH
dc.date.accessioned2019-11-13T01:51:22Z
dc.date.available2019-11-13T01:51:22Z
dc.date.issued2019-06-15
dc.identifier.nim150720201062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94227
dc.description.abstractTanggung Jawab kurator apabila ada pihak yang dirugikan dalam penjualan benda tidak bergerak secara di bawah tangan, hanya bertanggungjawab terhadap kesalahan dan kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang mengakibatkan kerugian harta pailit saja. Jika kurator salah menafsirkan makna kata “ijin” sama dengan makna kata “penetapan”, sedangkan dalam hukum kepailitan hakim pengawas tidak mempunyai kewenangan untuk membuat penetapan yang mengandung sengketa (dispute), hal ini jelas merugikan semua pihak yang berkaitan dengan pailit karena seharusnya dalam hal ini kurator memaknai kata ijin kepada hakim pengawas untuk meminta penetapan pada pengadilan niaga sesuai pasal 91 Undang-undang Kepailitan. Oleh karena kurator salah menafsirkan materi pasal 185 ayat (2) Undangundang Kepailitan tentang makna ijin, hal tersebut akibat pasal 185 ayat (2) Undangundang kepailitan tidak mempunyai kepastian hukum. Terhadap kesalahan pemaknaan pasal yang tidak mempunyai kepastian hukum yang tidak mengandung azas keadilan tersebut maka kurator tidak bertanggungjawab apabila ada kerugian pada pihak yang terkait.en_US
dc.language.isoInden_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPenjualan Benda Tak Bergeraken_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Penjualan Benda Tak Bergerak Secara di Bawah Tangan Oleh Kuratoren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatan
dc.identifier.kodeprodi0720201


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record