ELAKSANAAN SELF ASESSMENT SYSTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA CATERING TEKNIK DAN SERVIS KENDARAAN PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2011 sampai
dengan 14 April 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 23 tentang pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa
Catering, Teknik dan Servis Kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha
Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Jember, disetor pada Bank JATIM Jember
dan dilaporkan ke KPP Pratama Jember. Tahap-tahap tersebut dilakukan berdasarkan
undang-undang perpajakan yang berlaku.
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Jember adalah
subjek badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal
23 atas jasa catering, teknik dan servis kendaraan yang memungut dan menyetorkan
pajak atas transaksi dengan pihak UD. Mangga Raya, Pemegang Kas pada Dinas
Koperasi dan CV.4R.
Tarif PPh Pasal 23 atas transaksi jasa catering, teknik, dan servis kendaraan
pada Dinas Koperasi UMKM adalah 2% dikalikan dengan jumlah upah sebelum
dikenakan PPn.
Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Jember telah
menggunakan dasar hukum perpajakan yang berlaku, pencatatan akuntansi dan
pelaksanaan perpajakannya tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti
dengan cara selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru sehingga
terhindar dari kesalahan