dc.description.abstract | Keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh
ekonomi dan administrasi pemerintahan. Guna menciptakan pelayanan publik
yang berkualitas, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri perlu ada dukungan dari
masyarakat agar perbaikkan layanan publik dapat berjalan optimal sesuai dengan
yang di harapkan oleh masyarakat. Salah satu jenis pelayanan publik adalah
pelayanan perizinan usaha mikro dan kecil. Akan tetapi Rumit dan membutuhkan
waktu lama dalam memperoleh pelayanan merupakan permasalahan yang sering
di rasakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Pada tahun 2014 pemerintah
mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014
tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil, hal ini merupakan langkah awal yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan akses kemudahan bagi pelaku
usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan legalitas usahanya. Akan tetapi tidak
semua pemerintah kota/kabupaten melaksanakan perpes tersebut dikarenakan
belum menerbitkan peraturan bupati/walikota tentang pendelegasian wewenang
kepada camat. Kota Semarang salah satu kota yang mengimplementasikan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Usaha Mikro dan Kecil dengan cara menciptakan suatu inovasi yang di beri nama
inovasi ijus melon (ijin usaha melalui online), ijus melon adalah bentuk
pengembangan dari e-govemerment yang ada di Kota Semarang dalam bentuk
integrasi data dari database kecamatan yang terhubung dengan database Dinas
Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Ijus melon telah beroperasi selama 4
tahun setelah diluncurkan pada November 2015. Setelah 4 tahun diluncurkannya
inovasi ijus melon menunjukan peningkatan pertumbuhan jumlah UMK di Kota
Semarang. Setelah diluncurkannya inovasi ijus melon terjadi peningkatan
pengajuan izin usaha mikro setiap tahunnya mulai dari 2015 berjumlah 996, 2016 berjumlah 4.914, 2017 berjumlah 5.159, 2018 berjumlah 3.841, dan juli 2019
berjumlah 1.473. Berdasarkan data PPID Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Semarang bulan juli 2019 total berjumlah 16.384 UMKM yang terdaftar. Pelaku
UMKM terbanyak berada di Kecamatan Pedurungan berjumlah 2.686. Dari data
tersebut menunjukan bahwa peningkatan pengajuan izin usaha di Kecamatan
Pedurungan cukup pesat dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Kota
Semarang. Cukup pesatnya laju pertumbuhan pelaku usaha yang ada di
Kecamatan Pedurungan mengharuskan Pemerintah Kecamatan Pedurungan
meningkatkan kinerja pelayanan yang di berikan oleh aparat pemerintah, agar
masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang di terima.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas pelayanan perizinan
bagi usaha mikro dan kecil di Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Penelitian
ini merupakan penelitian kuantitatif deskriptif dengan menggunakan sumber data
primer maupun sekunder. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 338 responden
dan jumlah sampel berjumlah 77 responden yang diperoleh berhasalkan hasil
perhitungan menggunakan rumus Slovin dengan menggunakan teknik sampling
distratifikasi disproposional random sampling. Teknik pengumpulan data yang
dilakukan melalui observasi dan menggunakan kuesioner. Terdapat 18 atribut
pertanyaan yang dikelompokan kedalam 5 dimensi.
Hasil penelitian menggunakan model servqual menunjukan tanda (-) yang
berarti pelayanan yang di berikan di Kecamatan Pedurungan adalah rendah. Hal
itu menunjukan pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Pedurungan belum
merasa puas terhadap pelayanan perizinan di Kecamatan Pedurungan.
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan metode servqual memperoleh nilai
servqual adalah -0,28. Hal ini dipengaruhi oleh dari nilai rerata antara harapan dan
persepsi setiap item pernyataan dari dimensi bukti langsung, dimensi kehandalan,
dimensi ketanggapan, dimensi jaminan, dan dimensi empati. Hasil rerata servqual
untuk masing-masing dimensi adalah sebagai berikut -0,28 dimensi bukti
langsung, -0,26 dimensi kehandalan, -0,27 dimensi ketanggapan, -0,24 dimensi
jaminan, dan -0,35 dimensi empati. | en_US |