Sekuritisasi HIU di Indonesia Pada Masa Pemerintahan Jokowidodo (2014-2018)
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
keaneragaman hiu mencapai 40% dari total spesies hiu di Dunia.Kondisi
hiudi Indonesia mengalami penurunan drastis akibat eksploitasi berlebih
yang dilakukan nelayan domestik maupun nelayan asing.Eksploitasi
terjadi karena kebutuhan pasar yang tinggi dan hampir pada seluruh
bagian hiu memiliki nilai ekonomis.Indonesia bahkan tercatat sebagai
pemburu dan eksportir hiu terbesar di Dunia.Penurunan populasi hiu di
Indonesia juga diikuti dengan penurunan populasi hiu di Dunia mencapai
70%-90%.Berkurangnya spesies hiu berdampak terhadap ekosistem laut
dan kebutuhan hidup manusia yang bersumberdaya laut.Pada masa
pemerintahan Jokowi dodo,Indonesia menjadikan penurunan populasi hiu
sebagai ancaman bagi.Penelitian ini akan membahas mengenai konservasi
maritim melalui sekuritisasi hiu pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Paradigma penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
paradigma konstrukvis.Sedangkan pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka
(library research).Data-data yang digunakan adalah data sekunder yang
diperoleh dari koleksi pribadi (buku maupun karya tulis ilmiah), publikasi,
report,buku,jurnal,perpustakaan Universitas Jember,situs resmi
pemerintah dan organisasi internasional.Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses sekuritisasi hiu pada
masa Joko Widodo berhasil dilakukan walaupun terdapat beberapa
kontroversi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.Aktor sekuritisasi berhasil meyakinkan masyarakat mengenai ancaman penurunan populasi
hiu terhadap referent object berupa Bahari Indonesia.Respon masyarakat
dalam mendukung upaya sekuritisasi berupa tindakan spontan
mengkampanyekan melalui media sosial maupun secara langsung
dilakukan di Restoran,Perhotelan,Rumah Makan dan tempat ramai
lainnya yang berpotensi menyuarakan ancaman populasi hiu.Pemerintah
melakukan tindakan darurat berupa dikeluarkannya Peraturan Presiden
Nomor 115 Tahun 2015 tentang satuan tugas pemberantasan
penangkapan ikan secara ilegal dan penenggelaman kapal asing pencuri
ikan yang dikomandoi oleh Menteri Susi Pujiastuti atas instruksi presiden.