Prosedur Dan Mekanisme Persuratan Di Pengadilan Agama Jember
Abstract
Kegiatan persuratan atau korespondensi memegang peranan yang sangat
penting dalam Pengadilan Agama Jember. Surat adalah suatu sarana untuk
menyampaikan informasi tertulis kepada pihak lain. Surat berisikan informasi
yang berasal dari satu pihak kepada pihak lainnya, antar pribadi,
kedudukannya, dalam organisasi atau instansi. Selain surat merupakan bukti
nyata hitam diatas putih surat juga memiliki kelebihan tertentu yaitu dapat
mengurangi kesalahpahaman dalam komunikasi karena penulis dapat
menyampaikan maksud sejelas-jelasnya melalui pemikiran yang dituangkan
dalam bentuk surat. Selain itu, surat dapat disimpan untuk masa yang lama
dan dapat disampaikan kepada alamat yang tersebar dipenjuru dunia