Prosedur Pendaftaran Pendataan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Bondowoso
Abstract
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak pusat yang
dikelola oleh pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2009. UPT Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan
Bermotor merupakan kontributor penyumbang terbesar bagi Penghasilan Asli
Daerah yaitu sebesar 75%, hal tersebut dapat terealisasikan apabila wajib pajak
patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja
Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret
2019. Tujuan melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Bersama Samsat
Bondowoso dan UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kabupaten
Bondowoso adalah untuk mengetahui Prosedur Pembayaran Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari Praktek Kerja
Nyata ini adalah untuk mengetahui kondisi bagaimana prosedur pendaftaran
pendataan dan pembayaran BBNKB di Kantor Bersama Samsat Kabupaten
Bondowoso dalam memberikan arahan kepada wajib pajak untuk membayar
pajaknya.
Wajib Pajak sebelum melakukan proses pembayaran pajak BBNKB ada 3
(tiga) tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap pendaftaran, tahap pendataan dan
tahap pembayaran. Pelayanan pendaftaran dan pendataan dilakukan untuk
mengetahui identitas kendaraan bermotor beserta identitas pemilik. Wajib pajak
melengkapi identitas berupa KTP/SIM/Tanda jati diri yang sah dan fotokopi 1
lembar, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan diserahkan ke
bagian loket pendaftaran untuk dilakukan pendataan. Setelah persyaratan lengkap
wajib pajak akan diarahkan ke loket cek fisik untuk penggesekan Noka (nomor kerangka) Nosi (nomor mesin), meminta tanda tangan dan juga stempel. Wajib
pajak yang telah melakukan cek fisik sudah bisa melakukan pembayaran pajak
BBNKB di loket pembayaran, setelah proses pembayaran selesai wajib pajak
tinggal menunggu proses pembuatan BPKB yang memakan waktu 3-5 hari.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 571/UN25.1.2/SP/2019,
Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik, Universitas Jember).