• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pendaftaran Pendataan Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Bondowoso

    Thumbnail
    View/Open
    MOHAMMAD PRAYOGI SUYUD - 160903101051-.pdf (6.041Mb)
    Date
    2019-07-22
    Author
    SUYUD, Mohammad Prayogi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. UPT Badan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kontributor penyumbang terbesar bagi Penghasilan Asli Daerah yaitu sebesar 75%, hal tersebut dapat terealisasikan apabila wajib pajak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan 22 Maret 2019. Tujuan melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Bersama Samsat Bondowoso dan UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bondowoso adalah untuk mengetahui Prosedur Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui kondisi bagaimana prosedur pendaftaran pendataan dan pembayaran BBNKB di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bondowoso dalam memberikan arahan kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya. Wajib Pajak sebelum melakukan proses pembayaran pajak BBNKB ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap pendaftaran, tahap pendataan dan tahap pembayaran. Pelayanan pendaftaran dan pendataan dilakukan untuk mengetahui identitas kendaraan bermotor beserta identitas pemilik. Wajib pajak melengkapi identitas berupa KTP/SIM/Tanda jati diri yang sah dan fotokopi 1 lembar, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi dan diserahkan ke bagian loket pendaftaran untuk dilakukan pendataan. Setelah persyaratan lengkap wajib pajak akan diarahkan ke loket cek fisik untuk penggesekan Noka (nomor kerangka) Nosi (nomor mesin), meminta tanda tangan dan juga stempel. Wajib pajak yang telah melakukan cek fisik sudah bisa melakukan pembayaran pajak BBNKB di loket pembayaran, setelah proses pembayaran selesai wajib pajak tinggal menunggu proses pembuatan BPKB yang memakan waktu 3-5 hari. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 571/UN25.1.2/SP/2019, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).
    URI
    http://repository.unej.ac.id//handle/123456789/94117
    Collections
    • UT-Faculty of Social and Political Sciences [5666]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository