Prosedur Akuntansi Penghapusan Piutang Tak Tertagih Dalam Usaha Simpan Pinjam Pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilaksanakan pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember dengan judul Prosedur Akuntansi Penghapusan Piutang Tak Tertagih Dalam Usaha Simpan Pinjam maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembentukan cadangan penyisihan piutang tak tertagih pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember belum menerapkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik secara tepat.
2. Piutang pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember dikategorikan sebagai piutang tidak tertagih apabila terdapat tunggakan yang sudah jauh melebihi jatuh tempo atau digolongkan sebagai pinjaman macet.
3. Metode yang dilakukan dalam penghapusan piutang tak tertagih yaitu dengan menggunakan metode cadangan yang penetapan penyisihan untuk piutang tak tertagih dianggarkan sebesar kemampuan koperasi setiap tahunya.
4. Koperasi melakukan penghapusan piutang tak tertagih setiap akhir periode sesuai dengan jumlah cadangan yang telah dianggarkan oleh pengurus koperasi.
5. Penghapusan piutang tidak tertagih dilakukan oleh bendahara koperasi dengan menganalisa tunggakan-tunggakan yang telah jauh dari jatuh tempo atau yang digolongkan sebagai piutang macet yang kemungkinanya piutang sangat kecil untuk ditagih.
6. Pencatatan terkait piutang tak tertagih pada Koperasi Wanita Sekar Kartini menggunakan dua ayat jurnal pencatatan yaitu ayat jurnal untuk mencatat pembentukan cadangan penyisihan piutang tak tertagih yang dicatat setiap bulan dengan membagi dua belas cadangan yang telah ditetapkan pada awal tahun dan ayat jurnal pada saat piutang sudah benar-benar dihapuskan yaitu pada akhir periode.
7. Prosedur dalam penghapusan piutang tak tertagih pada Koperasi Wanita Sekar Kartini Kabupaten Jember melibatkan beberapa bagian yaitu bagian piutang, bagian simpanan, bagian bendahara, bagian kasir dan bagian akuntansi untuk mencatat transaksi yang berkaitan dengan penghapusan piutang tak tertagih.