Mekanisme Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan(Pbb-P2) Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan,(2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA). Mekanisme Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari penerbitan STPD oleh Kepala Badan kemudian Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Kepala Badan apabila penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, apabila jumlah pajak yang belum dibayar atau dilunasi dalam batas waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa. Apabila utang pajak tidak dilunasi Wajib Pajak dalam jangka
waktu lewat 21 ( dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterima oleh Wajib Pajak, Kepala Badan segera menrbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila utang pajak dan /atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dilaksanakan penyitaan, Kepala Badan melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang Negara.
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan menggunakan system official Assesment System yang merupakan suatu system pemungutan yang memberi wewenang kepada Pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Mekanisme Penagihan Pajak Bumi Dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]