MEKANISME PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENGADAAN BARANG-BARANG KEPERLUAN KANTOR di PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBER
Abstract
ajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara. Saat ini pajak
menjadi suatu yang sangat populer seiring dengan meningkatnya peranan pemerintah
dari sektor perpajakan. Pajak diharapkan menjadi andalan utama bagi negara karena
mengikutsertakan rakyat secara langsung dalam pembiayaan pembangunan negara.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi : a) membantu tugas
administrasi perkantoran yaitu membuat daftar permintaan barang, membuat order
pembelian local dan pengarsipan serta b) mempelajari unsur-unsur yang terkait
dengan PPN. Mulai dari proses pengadaan barang sampai pengenaan PPN yang
berdasarkan UU perpajakan yang berlaku atas transaksi pembelian barang keperluan
kantor di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero).
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember mengirim Faktur Pajak
Standart dan Surat Setoran Pajak kepada Kantor Direksi. Untuk wilayah-wilayah
kebun tidak mengirim langsung ke Kantor Direksi, harus melalui Kantor Wilayah PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember terlebih dahulu. Lalu oleh PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember dikirim ke Kantor Direksi Surabaya.
Pengiriman Faktur Pajak dan SSP tersebut adalah sebagai pelaporan atas pengadaan
barang keperluan kantor di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember. Untuk
sebaliknya Kantor Direksi setelah menerima Faktur Pajak dan SSP tersebut akan
mengirimkan memo berupa rekening koran kepada PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) untuk dicatat dalam pembukuan.