PENENTUAN PENGENAAN PAJAK (PPh 21) UNTUK KARYAWAN KAMPANYE STUDI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO)
Abstract
Berdasarkan pengamatan secara langsung yang telah dilaksanakan selama
mengikuti kegiatan Praktek Kerja Nyata yang kurang lebih dilaksanakan selama 1
(satu) bulan pada PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero), maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
a. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) adalah salah satu Badan Usaha Milik
Pemerintah (BUMN) yang termasuk perusahaan manufaktur yang bergerak
dalam bidang pengelolaan perkebunan tebu sampai akhirnya menjadi gula yang
dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero)
juga melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pungut PPh Pasal 21 atas
pegawai kampanye. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan PT. Perkebunan
Nusantara XI (Persero) diberikan wewenang untuk menghitung, memungut dan
menyetor serta melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dipungut dan
disetorkan ke Kantor Perwakilan Pajak (KPP).
b. Adapun prosedur akuntansi pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Perkebunan
Nusantara XI (Persero) meliputi:
1. Membuat daftar gaji oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM) serta
mendistribusikan ke seluruh bagian-bagian perusahaan diantaranya bagian
akuntansi dan bagian kasir.
2. Mencatat dan menggolongkan seluruh daftar gaji kedalam rekapitulasi daftar
gaji oleh bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Menghitung atau menetapkan besarnya Pajak Penghaslan (PPh) Pasal 21 per
pegawai oleh bagian petugas penghitung pajak.
4. Membuat bukti jurnal untuk dibukukan ke Kartu Buku Besar oleh petugas
penghitung pajak.
5. Mengisi formulir SSP dan SPT-Masa oleh petugas penghitung pajak.
6. Membuat bukti kas keluar oleh bagian Kasir.
7. Mencatat transaksi dalam pembukuan.
c. Dalam melaksanakan prosedur akuntansi PPh Pasal 21 PT. Perkebunan
Nusantara XI (Persero) dibutuhkan formulir-formulir demi kelancaran
pelaksanaan prosedur tersebut. Adapun formulir-formulir yang digunakan antara
lain :
1. Daftar gaji karyawan
2. Rekapitulasi daftar gaji karyawan
3. Bukti jurnal
4. Surat Setoran Pajak
5. Surat Pemberitahuan-masa (SPT-Masa)
6. Bukti Kas Keluar
d. Kegiatan yang dilaksanakan selama mengikuti Praktek Kerja Nyata yang
berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas karyawan
kampanye antara lain:
1. Membantu mengisi SSP
2. Membantu mengelompokkan daftar gaji
3. Membantu mengisi formulir SPT Tahunan (Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi)
4. Membantu memasukkan daftar gaji ke dalam computer
5. Membantu Petugas Penghitungan Pajak dalam mengoreksi formulir yang
telah diisi oleh Wajib Pajak
Dengan melihat kegiatan administrasi perpajakan khususnya penghitungan
pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan, baik karyawan tetap ataupun
karyawan kampanye, terutama mengenai prosedur pelaporan pajak penghasilan Pasal
21, saran yang dapat diberikan adalah:
1. PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) serta masyarakat pada umumnya
harus tetap selalu mengikuti perkembangan serta perubahan yang terjadi
dalam Undang-undang Perpajakan khususnya untuk Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21 yang bertujuan untuk mempertahankan keadilan dan kepastian
hukum.
2. Untuk sistem penyetoran perpajakan khususnya pelaporan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 diharapkan agar tidak melebihi tanggal batas jatuh tempo agar
dapat menjadikan contoh yang baik bagi masyarakat serta instansi atau
perusahaan lain dalam ketepatan dalam pembayaran pajak.
3. Dalam hal perhitungan serta pelaporan perpajakan hendaknya harus benarbenar
diteliti dan harus disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, untuk
menghindari terjadinya kesalahan serta perbedaan hasil perhitungan antara
Kantor Perwakilan Pajak (KPP) dengan perusahaan atau instansi yang
bersangkutan.
Collections
- DP-Accounting [658]