Identifikasi Risiko pada Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.3 di Kabupaten Lumajang (Studi Kasus : Pokja Pemilihan Kabupaten Lumajang)
Abstract
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik, menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung, yang dikembangkan oleh LKPP (Lembaga Keibijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Selaras dengan perkembangan zaman, terjadi pergantian pada sistem pengadaan secara elektronik di Indonesia. Regulasi dan pengembangan aplikasi diinisiasi pada Pepres 80 tahun 2003 dan Centralized Pilot Project pada tahun 2006. Pada tahun 2008 dilanjutkan uji coba di 5 LPSE dan Decentralized. Selanjutnya dikembangkan lagi dengan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012. Pada tahun 2014 dan 2015 Pengembangan teknologi aplikasi serta kemudahan penggunaan aplikasi mulai dikembangkan, dengan SPSE V3.6. Di tahun 2016 dan 2017 pengembangan teknologi dan fitur SPSE V4.2. Setelah itu di tahun 2018 diperbarui dengan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengembangan teknologi serta fitur SPSE V4.3. Dengan adanya perubahan dalam Peraturan Presiden dan lembaganya, hal ini menjadikan pokja pemilihan akan mengalami berbagai kendala dan risiko dalam penggunaan aplikasi. Untuk itulah perlu di teliti penggunaan aplikasi SPSE V4.3 dan mengetahui risiko yang akan terjadi pada penggunaan aplikasi ini.
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]