Prosedur Pelaksanaan Akuntansi Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 Dinas Perumahan Rakyat,Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Jember
Abstract
Dinas perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Kabupaten Jember dalam perhitungan pajak penghasilan pegawai,
menggunakan self assesment system, yang artinya penetapan wajib pajak
terutang, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sendiri oleh
wajib pajak yang bersangkutan. Dengan demikian undang-undang
memberikan kepercayaan kepada wajib pajak unruk melaksanakan sendiri
kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya.
Dalam pelaporannya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya kabupaten Jember sudah menggunakan aplikasi yang
disediakan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) jadi sekarang penyampaian
pajaknya sudah menggunakan sistem online.
Collections
- DP-Accounting [658]