Prosedur Pelaporan Spt Tahunan Melalui E-Filing Denganbentuk Formulir Pada Kantor Kp2kp Bondowoso
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bondowoso Jalan Santawi NO. 202, Kelurahan
Tamansari, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso pada bagian Seksi
Pelayanan Umum untuk Laporan Tahunan Wajib Pajak. Waktu pelaksanaan
dimulai dari tanggal 27 Februari 2017 sampai 27 Maret 2017 dengan tambahan
sampai tanggal 31 Maret yang bertujuan untuk memahami pelaksanaan laporan
tahunan selama 1 (satu) bulan penuh dan memperoleh pengalaman kerja yang
berkaitan dengan perpajakan.
Pada era saat ini setiap negara telah memanfaatkan internet dalam berbagai
bidang kenegaraannya, salah satunya diterapkan dalam bidang pemerintahan.
Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan pemerintah menggunakan teknologi
informasi atau disebut e-government. Dalam UU No.14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik, dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, menjadi dasar hukum bagaimana
E-government ini bermanfaat dalam pelayanan untuk masyarakat yang
membutuhkan informasi. E-government telah diterapkan oleh salah satu badan
pemerintahan yaitu Direktorat Jendral Pajak dengan memberikan sebiah pelayanan
berbasis elektronik bernama e-Filing.
e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara
elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website
Direktorat Jendral Pajak. Secara umum penyampaian SPT Tahunan secara
elektronik melalui e-Filing diatur dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor PER26/PJ/2012
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Tahunan. Cara penyampain SPT Tahunan menggunakan e-Filing dianggap lebih
efisien dan lebih mudah. Karena Wajib Pajak tidak perlu melakukan antrian dalam
melaporkan pajak terhutangnya. Dengan ini diharapkan kepatuhan Wajib Pajak
semakin meningkat sekaligus agar dapat terciptanya administrasi perpajakan yang
modern.