Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember
Abstract
Prosedur Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Gaji Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Dimulai dari membuat daftar gaji dan tunjangan kemudian melakukan perhitungan dengan menjumlahkan keduanya di tambah dengan premi yang di berikan oleh perusahaan kemudian hasil dari penjumlahan bruto tersebut dikurangkan dengan biaya jabatan dan juga iuran Tunjangan Hari Tua (THT) yang akan menghasilkan penghasilan neto yang kemudian di setahunkan (dikalikan 12), hasil dari penghasilan neto yang telah di setahunkan tersebut akan dikurangkan oleh PTKP yang berlaku saat ini yang akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), untuk mendapatkan nilai jumlah pajak yang terutang dalam setahun maka PKP tersebut harus dikalikan dengan Undang-undang Tarif Pasal 17, kemudian untuk mencari pajak terutang sebulan hasil pengalian PKP dengan UU Tarif Pasal 17 dibagi dengan 12.
Collections
- DP-Accounting [658]