dc.description.abstract | Dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Jember pada bidang Prosedur Akuntansi Pemberian
Kredit Usaha Mikro dan Kecil, maka dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. PT. Bank Tabungan Negara Cabang Jember memberikan kredit kepada
nasabah dengan maksimal dana kredit sebesar 50 juta untuk Usaha Mikro
dan maksimal dana kredit sebesar 500 juta untuk Usaha Kecil. Nasabah
yang mengajukan KUMK Modal Kerja harus mampu menyediakan 20%
dari kebutuhan modal kerja, sedangkan untuk KUMK Investasi nasabah
harus mampu menyediakan 25% dari kebutuhan modal kerja.
2. Proses pemberian kredit meliputi:
a. Proses Pengajuan
Dalam prosedur ini nasabah membuat Surat Permohonan Kredit (SPK)
beserta lampiran lampiran persyaratan lainnya. Selanjutnya Surat
Permohonan Kredit (SPK) diserahkan ke bagian Kredit Umum.
b. Prosedur Proses
Prosedur ini dimulai dengan diterimanya Surat Permohonan Kredit
(SPK) dan Lampiran nasabah oleh bagian Kredit Umum. Kemudian
Bagian Kredit Umum mengecek serta mendiskusikan Surat
Permohonan Kredit (SPK) dan kelengkapan lampiran (check list).
Apabila Bagian Kredit Umum menyetujui Surat Permohonan Kredit
(SPK) maka Bagian Kredit Umum akan menyerahkan seluruh
lampiran/berkas kepada Kepala Cabang. Selanjutnya, Kepala Cabang
akan mengecek kelayakan Surat Permohonan Kredit (SPK) dan
kelengkapan lampiran. Setelah itu Kepala Cabang akan mengeluarkan
lembar disposisi ke Bagian Kredit Umum. Setelah menerima lembar
disposisi dari Kepala Cabang, Bagian Kredit Umum melakukan BI
Checking, Survey, OTS. Jika semuanya telah memenuhi syarat maka
Bagian Kredit Umum akan menyerahkan berkas kepada Komite
Pemutus Kredit (KPK). Selanjutnya, Komite Pemutus Kredit (KPK)
akan mengecek seluruh berkas. Apabila Komite Pemutus Kredit
(KPK) menyetujui Surat Permohonan Kredit (SPK) maka Bagian
Komite Pemutus Kredit (KPK) akan mengeluarkan Surat Penegasan
Persetujuan Kredit (SP2K). Setelah nasabah setuju atas syarat syarat
Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K), maka dilanjutkan
penandatanganan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan. Setelah
dilakukan hal tersebut di atas maka proses pencairan kredit dapat
dlaksanakan.
c. Prosedur Pencairan Kredit
Prosedur pencairan kredit dimulai dengan melakukan Akad Kredit
dengan nasabah di depan notaris. Selanjutnya menyerahkan Surat
Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K) kepada Transaction Processing
(TP). Setelah menerima Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K)
Bagian Transaction Proessing (TP) membuat DP. Prosedur Pencairan
Kredit juga meliputi pembuatan rekening di PT. Bank Tabungan
Negara. Pada saat itu juga pihak Bank mendebet rekening nasabah
untuk biaya realisasi dan sisanya dicairkan ke rekening nasabah.
Selain itu juga pengalaman praktis selama Praktek Kerja Nyata di PT. Bank
Tabungan Negara Cabang Jember yaitu mampu mengetahui dan melaksanakan
secara langsung bagaimana prosedur permohonan Kredit Usaha Mikro dan Kecil
(KUMK) dan Prosedur Realisasi Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK). | en_US |