Prosedur Pelaporan E-Spt Pajak Penghasilan Pasal 21 Gaji Karyawan Pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2018 sampai dengan 10 April 2018, tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan tentang pajak penghasilan pasal 21 sehingga dapat memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur pelaksanaan penghitungan, pemotongan dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan.
Salah satu perubahan bentuk layanan kepada Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Direktorat Jenderal Pajak melakukan modernisasi perpajakan salah satu penerapannya menggunakan elektronik SPT (e-SPT). Elektronik SPT atau e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Kelebihan penggunaan aplikasi e-SPT yaitu penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD, data perpajakan terorganisasi dengan baik, sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis, penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer, kemudahan dalam membuat laporan pajak, data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer dan menghindari pemborosan penggunaan kertas serta berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak.
viii
Hasil dari kegiatan yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Jember merupakan salah satu wajib pajak yang mengikuti modernisasi perpajakan dengan menggunakan E-SPT masa PPh 21 karena banyaknya karyawan yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dan merupakan Dinas pemerintahan maka perusahaan wajib melakukan pelaporan menggunakan e-SPT. Dalam hal wajib pajak telah melaporkan SPT menggunakan e-SPT, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember wajib menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP dan harus menggunakan eSPT tersebut untuk masa-masa selanjutnya.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada dasarnya tidak mengalami kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21, karena sistem yang dipakai dalam penghitungan PPh Pasal 21 pada instansi tersebut menggunakan komputerisasi sehingga lebih memudahkan Bagian Personal Staff melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan aplikasi e-SPT Pajak Penghasilan Masa 21.