dc.description.abstract | Manajemen alat pelindung diri (APD) sebagaimana tertuang dalam
Permenakertrans no 8 Tahun 2010 merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk
meminimalisir berbagai faktor-faktor kegagalan dalam penerapan APD di
perusahaan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengusaha dan pengurus wajib
melaksanakan manajemen APD di tempat kerja. Manajemen APD yang dimaksud
meliputi: identifikasi kebutuhan dan syarat APD; pemilihan APD yang sesuai
dengan jenis bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja; pelatihan; penggunaan,
perawatan, dan penyimpanan; penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan;
pembinaan; inspeksi; serta evaluasi dan pelaporan. Coal handling merupakan unit
kerja yang memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Risiko kecelakaan antara lain
terpapar debu batubara, tersengat aliran listrik, kebisingan, tertimpa benda,
kedinginan, terjepit, terpeleset, terjatuh dari ketinggian, tenggelam, dan
kebakaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji manajemen APD di bagian
coal handling PT PJB Unit Pembangkitan Paiton.
Jenis penelitian ini adalah studi deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive. Teknik
pengumpulan data dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi.
Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan dan verifikasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi
sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen APD di bagian coal
handling PT PJB Unit Pembangkitan Paiton belum berjalan dengan optimal,
dikarenakan terdapat beberapa kegagalan dalam penerapannya, antara lain:
terlambatnya pemenuhan APD ketika habis; pemilihan APD yang kurang
memperhatikan kebutuhan pekerja, yakni tidak tersedianya safety goggles untuk
karyawan dengan gangguan mata minus; tidak adanya pelatihan khusus mengenai
APD pada pekerja; masih terdapat beberapa pekerja yang tidak memakai APD;
tidak ada informasi mengenai prosedur khusus mengenai cara perawatan APD
yang benar; tidak dilakukan pemusnahan terhadap APD yang rusak dan telah
habis masa pakai, serta; tidak adanya evaluasi khusus mengenai manajemen APD
menyebabkan perusahaan tidak dapat mengukur kinerja K3 dan tidak dapat
mengetahui sejauh mana pemenuhan terhadap peraturan yang telah dicapai dan
tindakan perbaikan terkait pengendalian APD di PT PJB Unit Pembangkitan
Paiton.
Saran yang dapat diberikan antara lain; PT PJB Unit Pembangkitan Paiton
perlu melakukan penghitungan pemesanan APD yang bersifat consummable
(masker) untuk dihitung seberapa banyak APD yang harus disediakan dengan
melihat kebutuhan dan kondisi yang berbeda di tiap bulannya, agar tidak terjadi
kehabisan stok barang; perusahaan perlu menyediakan safety goggles khusus
untuk pekerja yang memiliki gangguan mata minus; perusahaan perlu
memberikan pelatihan khusus APD kepada karyawan terutama untuk pekerjaanpekerjaan dengan risiko tinggi yang memerlukan APD khusus; perlu dilakukan
pemusnahan APD dan dilengkapi berita acara pemusnahan terhadap APD yang
telah rusak dan habis masa pakai (kadaluarsa), serta; perusahaan perlu melakukan
evaluasi dan pelaporan terkait manajemen APD agar dapat mengukur kinerja K3
atau untuk keperluan analisa dan tindakan perbaikan terkait manajemen APD di
PT PJB Unit Pembangkian Paiton. | en_US |