MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA MAKLON KEPADA PT. WANA CAHAYA NUGRAHA (WCN) DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH II JEMBER
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh
Pemerintah Pusat, dimana objek pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap
pertambahan kemampuan ekonomis yang dapat digunakan untuk konsumsi baik yang
berasal dari dalam maupun luar negeri. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 merupakan
bagian dari Pajak Pusat yang bersifat final maupun kredit pajak yang pembayarannya
dilakukan dalam tahun berjalan dan dipotong dari penghasilan yang diterima atau
yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang
berasal dari modal penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi : (1) Membantu tugas administrasi
yang ada pada instansi tempat Praktek Kerja Nyata (PKN); (2) Mempelajari materi
dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang
meliputi tarif saat melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
terutangnya yang dilakukan oleh petugas di bidang perpajakan PT. Perkebunan
Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah II Jember.
Sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 menggunakan Self
Asessment System, dimana sistem pemungutannya memberi wewenang kepada wajib
pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 2033/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII Perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]