dc.description.abstract | Pajak merupakan kontributor terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), yang berarti peranannya sangat besar terhadap
kelangsungan pembangunan nasional. Pajak menurut UU KUP No. 28 Tahun 2008
ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya ada dua,
yaitu pajak pudat dan pajak daerah. Pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah,
pada kabupaten Lumajang lembaga yang mengelola pajak daerah adalah Dinas
Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Ada tujuh jenis pajak yang dikelola oleh
DPKD yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak
penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir.
Dari ketujuh jenis pajak diatas penulis memilih pajak hotel dan pajak restoran.
Pajak totel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan pajak
restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan di restoran, rumah makan,
depot, café, lesehan, warung dan sejenisnya. Tarif kedua jenis pajak ini sama yaitu
10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tata Cara pemungutan kedua pajak ini pada
dasarnya sama yaitu mulai dari pendaftaran dan pendataan, penetapan besarnya pajak
yang terutang, perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak terutang sampai pada
kegiatan penagihan pajak. Yang membedakan hanya cara perhitungan pajaknya,
karena Pajak Restoran selain menghitung menggunakan tarif perhitungan juga
menggunakan pembayaran dengan karcis yang memiliki nominal Rp. 1.000,00 dan
Rp. 5.000,00.
Pajak hotel dan pajak restoran memegang peranan penting dalam membiayai
pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah
sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluruh. Penerimaan pajak
hotel dan pajak restoran harus meningkatkan dari tahun ke tahun. Dalam rangka
meningkatkan penerimaan negara tidak lepas dari peran serta masyarakat sebagai
warga negara yang taat terhadapa hukum, yaitu kewajiban dalam pembayaran pajak
harus tepat pada waktunya. | en_US |