Show simple item record

dc.contributor.authorMaya Asti Yuliarsih
dc.date.accessioned2013-12-17T02:30:57Z
dc.date.available2013-12-17T02:30:57Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM080903101032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9329
dc.description.abstractPajak merupakan kontributor terbesar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berarti peranannya sangat besar terhadap kelangsungan pembangunan nasional. Pajak menurut UU KUP No. 28 Tahun 2008 ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak berdasarkan lembaga pemungutannya ada dua, yaitu pajak pudat dan pajak daerah. Pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, pada kabupaten Lumajang lembaga yang mengelola pajak daerah adalah Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD). Ada tujuh jenis pajak yang dikelola oleh DPKD yaitu: pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, dan pajak parkir. Dari ketujuh jenis pajak diatas penulis memilih pajak hotel dan pajak restoran. Pajak totel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan di restoran, rumah makan, depot, café, lesehan, warung dan sejenisnya. Tarif kedua jenis pajak ini sama yaitu 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tata Cara pemungutan kedua pajak ini pada dasarnya sama yaitu mulai dari pendaftaran dan pendataan, penetapan besarnya pajak yang terutang, perhitungan pajak terutang, pembayaran pajak terutang sampai pada kegiatan penagihan pajak. Yang membedakan hanya cara perhitungan pajaknya, karena Pajak Restoran selain menghitung menggunakan tarif perhitungan juga menggunakan pembayaran dengan karcis yang memiliki nominal Rp. 1.000,00 dan Rp. 5.000,00. Pajak hotel dan pajak restoran memegang peranan penting dalam membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat secara menyeluruh. Penerimaan pajak hotel dan pajak restoran harus meningkatkan dari tahun ke tahun. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara tidak lepas dari peran serta masyarakat sebagai warga negara yang taat terhadapa hukum, yaitu kewajiban dalam pembayaran pajak harus tepat pada waktunya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101032;
dc.subjectPajak Hotel, Pajak Restoran, PADen_US
dc.titleTATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record