Kelembagaan Dalam Pengelolaan Objek Wisata Pantai Pancer Di Desa Puger Kulon Kabupaten Jember
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Kelembagaan
dalam Pengelolaan Objek Wisata Pantai Pancer Di Desa Puger Kulon Kabupaten
Jember. Pemerintah Desa memiliki peran sangat penting dan strategis dalam
pengembangan kepariwisataan. Pariwisata merupakan sektor yang memberikan
kontribusi besar terhadap perekonomian baik itu bagi negara dan daerah yaitu
berupa devisa, pajak dan retribusi. Keberhasilan kepariwisataan diperlukan
kepandaian dalam mengelola asset pariwisata yang ada, baik asset berbentuk
kekayaan alam dan budaya. Pariwisata mempermudah daerah dalam
mengembangkan potensi dan objek yang terdapat didalam daerah tersebut. Pantai
Pancer merupakan objek wisata Pantai Puger mampu bersaing dengan objek
wisata lain dan dapat dijadikan sebagai objek wisata unggulan di Kabupaten
Jember khususnya di Desa Puger Kulon. Pantai Pancer adalah sebuah pantai yang
berada di Kabupaten Jember tepatnya di desa Puger Kulon
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan
menggunakan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data
melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan.Teknik analisis
data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif oleh Miles dan Hubermann
yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data.Teknik
menguji keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan metode perpanjangan
keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, pengecekan sejawat melalui
diskusi, dan kecukupan referensi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam mendeskripsikan Kelembagaan
Dalam Pengelolaan Objek Wisata Pantai Pancer Di Desa Puger Kulon Kabupaten
ix
Jember peneliti mengukur Pengelolaan pantai pancer yang menjadi salah satu
prioritas desa puger kulon, karena sangat mempengaruhi meningkatnya
pendapatan desa puger kulon. Dilihat dari struktur pengelolaan objek wisata
pantai pancer, pemerintah desa menunjuk salah satu koordinator untuk
menghendel kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pantai pancer
bersama dengan kelompok masyarakat menerapkan fungsi fungsi dari pengelolaan
yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Dalam perencanaannya
pemerintah puger kulon merencanakan pengelolaan pantai pancer dan kelompok
masyarakat memiliki peran melaksanakan pengelolaan pantai pancer dalam hal
promosi daya tarik objek wisata pantai pancer, sehingga ada keseimbangan antara
pemerintah desa dan kelompok masyarakat. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan
bersama – sama, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat puger kulon.
Sehingga pengelolaan objek wisata pantai puger berjalan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. Dalam pengelolaan pantai puger peran kades sangatlah
berpengaruh dan didukung oleh koordinator pengelola pantai pancer dan
masyarakat sekitar.
Kepala desa sangat berperaan dalam pengembangan wisata pantai pancer
puger, hal tersebut telah dijelaskan di atas bahwa pantai puger belum masuk
dalam perkembangan objek wisata kabupaten sehingga semua perkembangan
yang ada di pantai puger di lakukan oleh kepala desa. Pada era sekarang kepala
desa melakukan rencana perkembangan pembangunan fasilitas seperti halnya
perbaikan jalan. Dulu untuk mengakses pantai pancer tidaklah sulit. Untuk
menuju pantai puger dapat di akses menggunakan roda dua maupun roda empat,
yang dulunya pantai pancer hanyalah dapat di akses menggunakan roda dua.
Selain perkembangan jalan yang di perbaiki oleh pemerintah desa. Kepala desa
juga banyak melakukan perubahan untuk pantai puger. Pada tahun 2016 kepala
desa melakukan penghijauan di pantai pancer untuk mengurangi abrasi laut.
Pengelolaan pariwisata pada dasarnya tidak hanya menjadi tanggung jawab
dari Pemerintahan Desa melainkan merupakan tanggungjawab dari masyarakat,
karena selain dapat berdampak positif bagi pengentasan suatu kemiskinan juga
dapat menambah devisa Negara sehingga penyelenggaraan dan pengeloaan usaha
pariwisata mau tidak mau harus diurus dan dikelola secara profesional yang
meliputi nilai-nilai formal dan nilai-nilai non formal. Nilai formal yang dimaksud
dalalm penelitian ini berdasarkan pada Rencana Induk Pengembangan Pariwisata
Daerah (RIPPDA) 2005-2019 menunjukkan bahwa pantai Pancer di Desa Puger
Kulon tidak termasuk wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Berikut
disajikan data pengembangan daerah wisata berdasarkan RIPPDA 2005-2019
Pemerintah Kabupaten Jember yang didalamnya tercantum bahwa pantai pancer
dikelola oleh pemerintah desa puger kulon, sedangkan nilai-nilai non formal yaitu
nilai ekonomi yang melihat dari sisi lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar
sehingga mampu memperbaiki tingkat perekonomian masyarakat, nilai
kebersamaan melihat dari segi gotong royong pemerindah desa dan masyarakat
untuk mengelola dan menjaga pantai pancer, nilai budaya melihat dari sisi
kebudayaan masyarakat puger untuk mengenalkan budaya desa puger kulon
kepada mancanegara. Salah satu budaya yang ada desa puger kulon yaitu petik
laut yang setiap tuhnnya di laksanakan di pantai pancer. Nilai kesopanan
mempunyai hakikat berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat sekitas dan juga biasanya nilai kesopanan disebut
juga sebagai tata krama, sopan santun dan adat istiadat. Masyarakat pugerkulon
dengan pemerintah desa serta organisasi-organisasi yang terlibat dalam
pengelolaan pantai pancer selalu menjunjung nilai sopan santun sehingga dalam
hubungan untuk mengelola pantai pancer bisa berjalan dengan baik.