Prosedur Perhitungan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit
Abstract
PPh pasal 21 merupakan atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorariun, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang
diwajibkan oleh UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2000 dan terbaru
pada tahun 2013 untuk memotong PPh pasal 21.