dc.description.abstract | ASI eksklusif merupakan langkah yang efektif untuk mencegah kematian
anak. Salah satu faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian ASI eksklusif
adalah status ibu yang bekerja dapat mempengaruhi ibu dalam memberikan ASI
Eksklusif apalagi ibu tidak memiliki pengetahuan mengenai ASI Eksklusif.
Alasan yang biasanya muncul adalah tidak adanya waktu untuk memberikan ASI
secara langsung, beban kerja yang berat, waktu kerja yang tidak sesuai dengan
pemberian ASI Eksklusif, jarak tempat kerja yang jauh dari tempat tinggal, ibu
tidak mengetahui cara memerah ASI, cara penyimpanan ASI perah, dan
bagaimana cara pemberian ASI perah.Tujuan penelitian ini adalah untuk
megetahui bagaimana gambaran pengetahuan, sikap, dan perilaku pemberian ASI
eksklusif pada ibu pekerja di Wilayah Kerja Puskesmas Arjasa Kabupaten Jember.
Jenis penelitian ini adalah deksriptif dengan pendekatan cross-sectional
dan menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah sampel sebanyak 70
responden. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner.
Analisis data dalam penelitian in merupakan analisis univariat untuk mengetahui
frekuensi dan persentase dari tiap sub variabel.
Berdasarkan penelitian dari 70 responden didapatkan hasil bahwa Kondisi
ibu menyusui sebagian besar dalam usia produktif 20-35 tahun yaitu sebesar
78,6%. Pendidikan terakhir paling banyak pada SMP sederajat sebesar 34,29%.
Pekerjaan paling banyak sebagai karyawan sebanyak 30% dan lama bekerja
paling banyak pada 9-12 jam yaitu sebesar 40,4%. Ibu pekerja memiliki
Pengetahuan kurang sebanyak 4,3%, pengetahuan cukup sebanyak 4,3% dan
pengetahuan baik sebanyak 91,4%. Ibu pekerja memiliki sikap cukup sebanyak
17%, dan sikap baik sebanyak 83%. Ibu pekerja memberikan ASI eksklusif
sebanyak 59,6% dan tidak memberikan ASI eksklusif sebanyak 40,4%.
Pengetahuan dan sikap bukan hanya faktor yang memengaruhi pemberian ASI
ekslusif, pada wilayah ini status pekerjaan lah yang berperan lebih besar. Ibu
dengan pekerjaan formal lebih banyak tidak memberikan ASI ekslusif. Pekerjaan
tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan ASI eksklusif. Hak dan
kesejahteraan ibu telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Kesehatan
dan Undang-Undang Ketenagakerjaan | en_US |