Show simple item record

dc.contributor.advisorBIDHARI, Sandhika Cipta
dc.contributor.authorFAHRIZA, Nisa
dc.date.accessioned2019-10-03T04:14:17Z
dc.date.available2019-10-03T04:14:17Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.nim160903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93067
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember, pada tanggal 1 Februari 2019 sampai 18 Maret 2019. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata adalah untuk Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang Prosedur Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember. Penulis mengamati mengenai Prosedur Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember dengan menggunakan Wawancara dan data internal yang terkait dengan judul laporan Tugas Akhir. Praktek Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak provinsi terutama bea balik nama kendaraan bermotor yang terdapat dua jenis pungutan yaitu kendaraan baru dan kendaraan second¸ sehingga pengenaan tarifnya juga berbeda yang telah di atur di dalam peraturan yaitu, 10% untuk kendaraan baru dan 1% untuk kendaraan second yang kemudian dikalikan dengan NJKB sehingga akan muncul besaran utang BBNKB. Prosedur administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN I) dilakukan dengan Official Assessment System yaitu dari perhitungan dan penetapannya sudah ditetapkan oleh KB Samsat melalui peraturan yang berlaku. Proses BBN I bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau menggunakan jasa dari Dealer tempat pembelian kendaraan bermotor. Namun, dalam melakukan prosedur administrasi BBN I di perlukan beberapa persyaratan yaitu, identitas wajib pajak seperti KTP, SIM, Passport. Selain itu, juga surat faktur pembelian kendaraan bermotor, bukti pembayaran, atau surat keterangan hadiah/lelang. Setelah itu, wajib pajak atau Dealer menuju KB Samsat untuk melakukan beberapa tahap prosedur administrasi BBN I diantaranya: a. Pendaftaran BPKB di Kasatlantas; b. Mengisi formulir untuk permohonan layanan; c. Chek Fisik, dan membayar PNBP khususnya untuk BPKB; d. Loket Pendaftaran; e. Perekaman Data; f. Penetapan BBN I; g. Pembayaran pajak, STNK, TNKB, SWDKLLJ, parkir berlangganan dan Penyerahan SKPD/Notice Pembayaran Pajak; h. Pencetakan dan penyerahan STNK, dan i. Pencetakan dan penyerahan TNKB. Pendaftaran BBN I diberi jangka waktu 30 hari kerja sejak faktur dikeluarkan sesuai dengan tanggal yang tertera dalam faktur. Jika surat faktur tersebut melebihi dari 30 hari kerja maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulannya. Prosedur BBN I memakan waktu sekitar 60 menit dihitung sejak perekaman data sampai pembayaran dan penyerahan SKPD/Notice Pembayaran Pajak, STNK dan TNKB. Namun, penyerahan BPKB masih harus menunggu sekitar 2-3 bulan. Hasil penerimaan BBN I yang diterima oleh Kasir KB Samsat akan disetorkan kepada Bendahara Pembantu Umum yang nantinya akan disetorkan kepada Bank Jatim dan Kas Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur administrasien_US
dc.subjectBea baliken_US
dc.subjectKendaraan bermotoren_US
dc.titleProsedur Admninistrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru Pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record