dc.description.abstract | Laporan Tugas Akhir disusun berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang
dilaksanakan pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember, pada tanggal 1
Februari 2019 sampai 18 Maret 2019. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja
Nyata adalah untuk Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang
Prosedur Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru pada UPT.
Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember.
Penulis mengamati mengenai Prosedur Administrasi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Baru pada UPT. Pengelolaan Pendapatan Daerah Jember
dengan menggunakan Wawancara dan data internal yang terkait dengan judul
laporan Tugas Akhir. Praktek Kerja Nyata ini mempelajari mengenai pajak
provinsi terutama bea balik nama kendaraan bermotor yang terdapat dua jenis
pungutan yaitu kendaraan baru dan kendaraan second¸ sehingga pengenaan
tarifnya juga berbeda yang telah di atur di dalam peraturan yaitu, 10% untuk
kendaraan baru dan 1% untuk kendaraan second yang kemudian dikalikan dengan
NJKB sehingga akan muncul besaran utang BBNKB. Prosedur administrasi Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBN I) dilakukan dengan Official
Assessment System yaitu dari perhitungan dan penetapannya sudah ditetapkan oleh
KB Samsat melalui peraturan yang berlaku. Proses BBN I bisa dilakukan oleh
wajib pajak sendiri atau menggunakan jasa dari Dealer tempat pembelian
kendaraan bermotor. Namun, dalam melakukan prosedur administrasi BBN I di
perlukan beberapa persyaratan yaitu, identitas wajib pajak seperti KTP, SIM,
Passport. Selain itu, juga surat faktur pembelian kendaraan bermotor, bukti
pembayaran, atau surat keterangan hadiah/lelang. Setelah itu, wajib pajak atau
Dealer menuju KB Samsat untuk melakukan beberapa tahap prosedur administrasi
BBN I diantaranya:
a. Pendaftaran BPKB di Kasatlantas;
b. Mengisi formulir untuk permohonan layanan;
c. Chek Fisik, dan membayar PNBP khususnya untuk BPKB;
d. Loket Pendaftaran;
e. Perekaman Data;
f. Penetapan BBN I;
g. Pembayaran pajak, STNK, TNKB, SWDKLLJ, parkir berlangganan dan
Penyerahan SKPD/Notice Pembayaran Pajak;
h. Pencetakan dan penyerahan STNK, dan
i. Pencetakan dan penyerahan TNKB.
Pendaftaran BBN I diberi jangka waktu 30 hari kerja sejak faktur dikeluarkan
sesuai dengan tanggal yang tertera dalam faktur. Jika surat faktur tersebut
melebihi dari 30 hari kerja maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2%
setiap bulannya. Prosedur BBN I memakan waktu sekitar 60 menit dihitung sejak
perekaman data sampai pembayaran dan penyerahan SKPD/Notice Pembayaran
Pajak, STNK dan TNKB. Namun, penyerahan BPKB masih harus menunggu
sekitar 2-3 bulan. Hasil penerimaan BBN I yang diterima oleh Kasir KB Samsat
akan disetorkan kepada Bendahara Pembantu Umum yang nantinya akan
disetorkan kepada Bank Jatim dan Kas Daerah. | en_US |