dc.description.abstract | Pendapatan negara utama terdapat pada penerimaan sektor perpajakan. Salah
satunya adalah sektor hutan yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum)
Perhutani Jember dibawah naungan langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Perum perhutani Jember
mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung, menyetor, dan
melaporkan sendiri berdasarkan asas Self assessment system. Atas pungutan
tersebut maka pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun
distribusi terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai
adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa
dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Mulai dari proses produksi
sampai distribusi terdapat jasa angkutan yang dikenakan PPN dan PPh 23 atas sewa
kendaraan.
Perum Perhutani Jember merupakan badan usaha milik negara dan dikelola
langsung oleh negara yang bergerak di bidang kehutanan yang berpusat di Kantor
Unit II Surabaya wilayah Jawa Timur. Perum Perhutani Jember dalam kegiatan
usahanya bekerja sama dan melakukan transaksi dengan rekanan CV.
WONOKOYO dan CV. EKA Paksi, yaitu dalam hal pemakaian jasa angkutan kayu
dan getah pinus. Perum Perhutani Jember merupakan pihak yang memungut PPN
terutangnya karena Perum Perhutani Jember sebagai pihak yang dipungut.
Mekanisme perhitungan pembayaran dan pelaporan PPN atas jasa angkutan kayu
dan getah pinus dimulai dengan adanya angkutan kayu tebangan
(Mahoni,Pinus,Jati,Sengon) yang diangkut dari petak tebangan BKPH Wilayah
KPH Jember ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) oleh pihak rekanan. Jasa
angkutan tersebut menimbulkan transaksi yang berupa tagihan dari pihak rekanan.
Atas pemakaian jasa angkutan tersebut timbulah hutang PPN sebesar 10% atas jasa
angkutan kayu dan getah pinus. Perum Perhutani Jember masuk ke aplikasi e-biling
terlebih dahulu untuk mendapatkan kode biling yang kemudian dicetak dan dibawa
pada saat membayar melalui Bank Presepsi. Setelah membayar jumlah tagihan
beserta PPN yang terutang sebesar 10% dari harga sewa, Perum Perhutani Jember
mengirimkan bukti potong berupa Faktur Pajak Standart (FPS) dan Surat Setoran
Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya, yaitu sebagai bentuk pelaporan atas
pemakaian jasa angkut kayu dan getah pinus pada Perum Perhutani Jember.
Laporan tersebut akan dilampirkan dalam SPT Masa PPN sebagai pajak masukan.
Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya melaporkan SPT Masa PPN kepada kantor
Direksi Jakarta dan barulah dilaporkan ke KPP BUMN. Kantor direksi Jakarta
mengirimkan SPT Masa PPN kepada Kantor Unit II Surabaya dan Perum Perhutani
Jember untuk dicatat dalam pembukuan. Mekanisme yang dilakukan telah benar
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
kedepannya diharapkan dalam hal ketepatan waktu membayar supaya tidak
mengalami keterlambatan. | en_US |