Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Aryo
dc.contributor.authorKINASEH, Niken
dc.date.accessioned2019-10-02T08:22:32Z
dc.date.available2019-10-02T08:22:32Z
dc.date.issued2019-10-01
dc.identifier.nim160903101019
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93049
dc.description.abstractPendapatan negara utama terdapat pada penerimaan sektor perpajakan. Salah satunya adalah sektor hutan yang dikelola oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Jember dibawah naungan langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Perum perhutani Jember mendaftarkan diri sebagai wajib pajak selanjutnya menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri berdasarkan asas Self assessment system. Atas pungutan tersebut maka pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Mulai dari proses produksi sampai distribusi terdapat jasa angkutan yang dikenakan PPN dan PPh 23 atas sewa kendaraan. Perum Perhutani Jember merupakan badan usaha milik negara dan dikelola langsung oleh negara yang bergerak di bidang kehutanan yang berpusat di Kantor Unit II Surabaya wilayah Jawa Timur. Perum Perhutani Jember dalam kegiatan usahanya bekerja sama dan melakukan transaksi dengan rekanan CV. WONOKOYO dan CV. EKA Paksi, yaitu dalam hal pemakaian jasa angkutan kayu dan getah pinus. Perum Perhutani Jember merupakan pihak yang memungut PPN terutangnya karena Perum Perhutani Jember sebagai pihak yang dipungut. Mekanisme perhitungan pembayaran dan pelaporan PPN atas jasa angkutan kayu dan getah pinus dimulai dengan adanya angkutan kayu tebangan (Mahoni,Pinus,Jati,Sengon) yang diangkut dari petak tebangan BKPH Wilayah KPH Jember ke TPK (Tempat Penimbunan Kayu) oleh pihak rekanan. Jasa angkutan tersebut menimbulkan transaksi yang berupa tagihan dari pihak rekanan. Atas pemakaian jasa angkutan tersebut timbulah hutang PPN sebesar 10% atas jasa angkutan kayu dan getah pinus. Perum Perhutani Jember masuk ke aplikasi e-biling terlebih dahulu untuk mendapatkan kode biling yang kemudian dicetak dan dibawa pada saat membayar melalui Bank Presepsi. Setelah membayar jumlah tagihan beserta PPN yang terutang sebesar 10% dari harga sewa, Perum Perhutani Jember mengirimkan bukti potong berupa Faktur Pajak Standart (FPS) dan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada Kantor Unit II Surabaya, yaitu sebagai bentuk pelaporan atas pemakaian jasa angkut kayu dan getah pinus pada Perum Perhutani Jember. Laporan tersebut akan dilampirkan dalam SPT Masa PPN sebagai pajak masukan. Selanjutnya Kantor Unit II Surabaya melaporkan SPT Masa PPN kepada kantor Direksi Jakarta dan barulah dilaporkan ke KPP BUMN. Kantor direksi Jakarta mengirimkan SPT Masa PPN kepada Kantor Unit II Surabaya dan Perum Perhutani Jember untuk dicatat dalam pembukuan. Mekanisme yang dilakukan telah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kedepannya diharapkan dalam hal ketepatan waktu membayar supaya tidak mengalami keterlambatan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMekanisme Pajaken_US
dc.subjectPajak pertambahan nilaien_US
dc.subjectJasa angkutanen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Kayu dan Getah Pinus Pada Perum Perhutani Jember Dan Rekanen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record