dc.description.abstract | Bahan hukum yang ada, dapat ditarik kesimpulan bahwa : Pertama, resi gudang dapat dikategorikan sebagai benda dan/atau zaak dari lapangan verbintenisrecht sebagai objek jaminan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU sistem resi gudang. Kedua, karakteristik jaminan resi gudang terletak pada spesifikasi objek jaminan, subjek jaminannnya, serta cara penjaminannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU sistem resi gudang.
Ketiga, UU sistem resi gudang, secara umum, tidak ada penjelasan secara utuh
terkait karakteristik dan klasifikasi hak kebendaan dari resi gudang, akan tetapi
ada pengaturan lembaga jaminan kebendaannya. Adanya lembaga jaminan
kebendaan tanpa diklasifikasikan jenis kedendaannya terlebih dahulu secara
sistematis tentu akan menyebabkan disharmoni dan kekaburan hukum terhadap
lembaga jaminan atas resi gudang sehingga akan mendatangkan ketidak kepastian
hukum. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis memberikan saran sebagai
berikut: Pertama, Kepada pemerintah harus konsisten terhadap asas hukum benda
yang bersifat tertutup sehingga produk legislasi yang dihasilkan dapat
memberikan kepastian hukum. Kedua, Kepada pemerintah perlu
mengharmonisasikan antar lembaga jaminan yang telah ada sebelumnya dengan
lembaga jaminan resi gudang. Ketiga, Kepada pemerintah perlu adanya
kebaharuan hukum benda dan pembentukan sistem hukum jaminan di Indonesia
sehingga hukum benda dan jaminan lebih mengimbangi perkembangan jaman dan
perkembangan dunia perdagangan dan globalisasi. | en_US |