dc.description.abstract | Pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan
melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali
sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah. Pemaksimalan pajak daerah sebagai pendapatan asli daerah
untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat di daerah tersebut. Salah satu pajak
daerah yang berkembang adalah pajak hiburan karaoke. Pajak hiburan karaoke ini
dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember.
Pengembangan potensi khususnya dalam pajak hiburan karaoke perlu
dieksplor secara lebih, hal ini dapat dilihat dari perkembangan sektor hiburan
karaoke didaerah Jember. Dan masih ada beberapa objek hiburan karaoke yang
belum terdaftar dan hal tersebut berdampak pada kurangnya penerimaan pajak
daerah.
Peranan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai badan
yang bertugas untuk memungut pajak hiburan karaoke yang dipungut oleh
pengusaha-pengusaha hiburan karaoke dari pengunjung, hal ini telah di tetapkan
dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Tarif yang
dikenakan pada pajak hiburan karaoke sebesar 25% dari omset per bulan.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 889/UN25.1.2/SP/2019, Diploma
III Perpajakan Jurusan Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Jember. | en_US |