Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO
dc.contributor.authorCAHYANINGSIH, Dewi Farnila
dc.date.accessioned2019-09-19T07:12:28Z
dc.date.available2019-09-19T07:12:28Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.nim160803102007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92881
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Jember mengenai Pelaksanaan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : a. Pelaksanaan Administrasi Permohonan Kredit KRASIDA 1. Nasabah mengisi formulir kredit dan pengajuan kredit KRASIDA dan memberikan agunan yang berupa perhiasan atau emas lantakan. 2. Penaksir menentukan jenis karat dan gram untuk mengetahui uang pinjaman yang bisa diperoleh nasabah. 3. Jika sudah ada kesepakatan uang pinjaman, penaksir melakukan input data nasabah, kemudian nasabah beserta salah satu orang sebagai saksi menandatangani Surat Perjanjian Utang Piutang Bersama Manajer Cabang. 4. Setelah penandatanganan pegawai administrasi membuat bukti pencairan pinjaman serta mengisi Kartu Angsuran. Kartu Angsuran tersebut diserahkan kepada Manajer Cabang untuk ditanda tangani. 5. Kasir menerima bukti pencairan pinjaman dan kartu angsuran yang sudah ditanda tangani manajer. 6. Kasir dan nasabah menandatangani bukti pencairan pinjaman. 7. Nasabah menerima uang pinjaman serta bukti pencairan pinjaman dan kartu angusurannya. 8. Pemegang gudang menyimpan agunan dan Surat Perjanjian Utang Piutang. b. Pelaksanaan Administrasi Angsuran Kredit Angsuran Sistem Gadai 1. Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan sewa bunganya serta membawa Buku Jadwal Angsuran. 2. Kasir menerima uang angsuran dan mengisi Buku Angsuran yang menandakan bahwa nasabah melakukan angsuran, kemudian menyerahkan 47 kembali Buku Angsuran dan memberikan bukti pembayaran angsuran kepada nasabah. c. Mekanisme Administrasi Pelunasan Kredit Angsuran Sistem Gadai 1. Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang kepegadaian dengan membawa uang pelunasan beserta sewa bunganya. 2. Kasir meminta penyimpan untuk mengambil agunan, dan mencocokkan barang tersebut dengan nasabah. 3. Kasir memproses pelunasan nasabah, kemudian menyerahkan agunan beserta bukti pelunasan pinjamannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAdministrasi Krediten_US
dc.subjectUsaha Mikroen_US
dc.subjectPegadaianen_US
dc.titlePelaksanaan Administrasi Kredit Usaha Mikro Krasida Pada PT. Pegadaian (PERSERO) Cabang Jemberen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record