dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada
PT Pegadaian (Persero) Cabang Jember mengenai Pelaksanaan Kredit Angsuran
Sistem Gadai (KRASIDA) maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Administrasi Permohonan Kredit KRASIDA
1. Nasabah mengisi formulir kredit dan pengajuan kredit KRASIDA dan
memberikan agunan yang berupa perhiasan atau emas lantakan.
2. Penaksir menentukan jenis karat dan gram untuk mengetahui uang
pinjaman yang bisa diperoleh nasabah.
3. Jika sudah ada kesepakatan uang pinjaman, penaksir melakukan input data
nasabah, kemudian nasabah beserta salah satu orang sebagai saksi
menandatangani Surat Perjanjian Utang Piutang Bersama Manajer
Cabang.
4. Setelah penandatanganan pegawai administrasi membuat bukti pencairan
pinjaman serta mengisi Kartu Angsuran. Kartu Angsuran tersebut
diserahkan kepada Manajer Cabang untuk ditanda tangani.
5. Kasir menerima bukti pencairan pinjaman dan kartu angsuran yang sudah
ditanda tangani manajer.
6. Kasir dan nasabah menandatangani bukti pencairan pinjaman.
7. Nasabah menerima uang pinjaman serta bukti pencairan pinjaman dan
kartu angusurannya.
8. Pemegang gudang menyimpan agunan dan Surat Perjanjian Utang
Piutang.
b. Pelaksanaan Administrasi Angsuran Kredit Angsuran Sistem Gadai
1. Nasabah datang ke pegadaian dengan membawa uang pokok pinjaman dan
sewa bunganya serta membawa Buku Jadwal Angsuran.
2. Kasir menerima uang angsuran dan mengisi Buku Angsuran yang
menandakan bahwa nasabah melakukan angsuran, kemudian menyerahkan
47
kembali Buku Angsuran dan memberikan bukti pembayaran angsuran
kepada nasabah.
c. Mekanisme Administrasi Pelunasan Kredit Angsuran Sistem Gadai
1. Sama seperti prosedur angsuran, nasabah datang kepegadaian dengan
membawa uang pelunasan beserta sewa bunganya.
2. Kasir meminta penyimpan untuk mengambil agunan, dan mencocokkan
barang tersebut dengan nasabah.
3. Kasir memproses pelunasan nasabah, kemudian menyerahkan agunan
beserta bukti pelunasan pinjamannya. | en_US |