dc.description.abstract | Salah satu pembiayaan yang mendapat respon positif dari masyarakat sejak lahirnya Bank Syariah sampai sekarang adalah Mudharabah. Secara sederhana, mudharabah berarti akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul maal. Semua proses sejak akad kerja sama dilakukan dan pembiayaan mudharabah dilakukan oleh Perbankan Syariah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada pada syariah dan tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam syariat Islam. Berdasarkan pada uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pembiayaan mudharabah dalam suatu karya ilmiah berbentuk tesis dengan judul MAKNA “CAUSA YANG HALAL” PADA AKTA YANG DIBUAT OLEH NOTARIS PADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH. Pada Penulisan tesis ini, penulis mengangkat tiga rumusan masalah. Pertama, Apa makna "Causa yang Halal" dalam akta yang dibuat oleh notaris pada akad pembiayaan mudharobah di perbankan syariah?; Kedua, Apa bentuk implikasi hukum pada saat makna halal tidak dipenuhi oleh para pihak dan notaris?; Ketiga, Apa bentuk konkrit konsep ke depan mengenai "Causa yang Halal" pada akad pembiayaan mudharobah yang dibuat oleh notaris?. Adapun tujuan dari penulisan tesis ini yaitu: Secara umum, dapat dimanfaatkan sebagai sumbangan ilmu pengetahuan dalam pengembangan ilmu hukum tentang Hukum Syariah serta dapat juga sebagai bahan bacaan bagi akademisi Hukum Ekonomi Syariah; Secara khusus, yaitu mengetahui dan memahami makna causa yang halal dalam Akad Pembiayaan Mudharabah pada sistem ekonomi syariah, serta mengetahui, memahami, dan menguraikan implikasi hukumnya ketika Pembiayaan Mudharabah pada sistem ekonomi syariah tidak memenuhi kausa yang halal pada hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerakan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan, dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada.
Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundangan, literatur-literatur berupa buku dan jurnal. Adapun isi dari tinjauan pustaka membahas mengenai makna secara maqashid syariah, pengertian causa yang halal, perbankan syariah, konsep transaksi halal dalam hukum Perdata dan hukum Islam, pembiayaan mudharabah, serta kemanfaatannya.
Pembahasan dari penulisan tesis ini berupa makna causa yang halal dalam transaksi mudharabah pada sistem ekonomi syariah, yaitu: Pertama, halal secara implisit dalam KUH Perdata disebutkan pada Pasal 1335, Pasal 1337, dan Pasal 1339 KUH Perdata. Halal dalam transaksi mudharabah pada sistem ekonomi syariah adalah suatu pembiayaan mudharabah tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba, haram, dan dholim. Apabila dalam pembiayaan mudharabah mengandung satu saja dari unsur-unsur tersebut, maka pembiayaan mudharabah dihukumi haram, sehingga tidak boleh dilakukan. Tujuan berakad secara halal menurut hukum syariah dan Hukum Perdata secara maqashid syariah dapat dimaknai sebagai upaya memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara harta, dan memelihara keturunan diantara para pihak yang berakad; Kedua, Implikasi hukum ketika transaksi mudharabah tidak memenuhi kriteria halal pada hukum Islam dan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia menurut perspektif hukum Syariah, maka pembiayaan tersebut tergolong dalam akad fasid atau batil, dan pembiayaan tersebut dihukumi haram, karena akadnya tidak sah, sehingga akibat hukum dari akad yang haram adalah batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada) dan berakibat juga pada hapusnya segala hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak. Menurut perspektif hukum perdata berimplikasi hukum pada pembatalan (oleh salah satu pihak dan atas persetujuan pengadilan), jika pembiayaan mudharabah tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif dalam syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada apasal 1320 KUH Perdata tidak dapat terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum (dianggap tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada). Bentuk konkrit konsep ke depan mengenai "Causa yang Halal" pada akad pembiayaan mudharobah yang dibuat oleh notaris. Perlu dipastikan bahwa causa yang halal memperhatikan subyek atau pihak-pihak yang akan mengadakan akad/perjanjian antara lain: segi tujuan dan obyek akad/perjanjian, kesepakatan, pemilihan hukum dan forum datam penyelesaian sengketa (Choice of Law and Choice of Forum), harus dicantumkan datam perjanjian.
Penulis juga memberikan saran kepada Perbankan Syariah sebagai Pihak yang memberikan pelayanan jasa untuk menjelaskan terlebih dahulu proses, syarat, rukun, serta larangan-larangan yang ada dalam pembiayaan mudharabah tersebut, agar pembiayaan mudharabah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah bisa tercipta dengan baik dan benar menurut syariah Islam dan undang-undang yang berlaku. Adapun kepada DPR RI, DSN RI, dan Pemerintah sebagai pihak yang membuat regulasi, agar lebih memperhatikan lagi proses pembiayaan Mudharabah yang terjadi antara Perbankan Syariah dengan nasabah, hal ini dapat dilakukan dengan cara merevisi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah, dan lebih memperjelas keterangan-keterangan mengenai karakteristik dari pembiayaan Mudharabah yang terdapat pada regulasi-regulasi tersebut, sehingga dapat tercipta pembiayaan Mudharabah yang sesuai dengan tuntutan syariah Islam dan undang-undang yang berlaku. Adapun kepada nasabah diharapkan dapat lebih berhati-hati dan lebih memahami lagi tentang segala aspek yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah. | en_US |