Pertanggungjawaban Pidana Notaris Yang Merenvooi Akta Otentik Tanpa Sepengetahuan Para Pihak
Abstract
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak. Permasalahan ini dilatar belakangi bahwa diantara banyak Notaris yang melakukan pelanggaran dalam tugas dan jabatannya khususnya pelanggaran pasal 48 UUJN dimana sanksi yang diatur di dalam UUJN hanya mengenai sanksi administratif dan sanksi perdata saja, namun kenyataannya ditarik dan dikualifikasikan ke dalam sanksi pidana yang ada di dalam KUHP. Tidak diaturnya sanksi pidana di dalam UUJN menyebabkan adanya ketidak pastian hukum bagi Notaris yang melakukan pelanggaran UUJN. Dari uraian diatas menimbulkan beberapa isu hukum, yang pertama, apakah Notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak, yang kedua apa akibat hukum perbuatan Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak, dan yang ketiga bagaimana pengaturan ke depan agar peraturan tentang tanggung jawab Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak memenuhi prinsip kepastian hukum.
Tujuan penulisan ini untuk Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan histori (historical approach).
Hasil pembahasan dari penulisan ini yaitu Perbuatan Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan interpretasi asas lex specialis derograt lex generalis secara a contrario. Adapun akibat hukum perbuatan Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak yang mengakibatkan degradasi akta, berwujud lahirnya sanksi-sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi perdata yang telah tercantum dalam UUJN, serta sanksi pidana diluar UUJN yang seharusnya sebagai ultimum remedium. Konsep kedepan agar pengaturan tentang tanggung jawab Notaris yang merenvooi akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak memenuhi prinsip kepastian hukum bagi Notaris maka perlu dilakukannya peninjauan kembali pada perumusan pertanggungjawaban Notaris dengan dicantumkan adanya aturan tambahan yaitu sanksi pidana yang berupa restitusi. Untuk melindungi Notaris dari pengkualifikasian sanksi pidana umum.
Saran yang diberikan dari hasil penulisan ini yaitu seyogyanya perumusan Pasal mengenai sanksi pidana terhadap notaris dapat dicantumkan di dalam UUJN sebagai payung hukum Notaris agar tercipta prinsip kepastian hukum bagi Notaris, perumusan sanksi pidana yang akan dicantumkan tersebut dapat berupa sanksi restitusi sehingga melindungi Notaris akan adanya pengkualifikasian sanksi pidana umum yang selama ini dapat dikenai kepada Notaris dan melindungi para pihak yang merasa dirugikan untuk mendapat ganti kerugian terhadap Notaris. Bagi notaris, sebagai pejabat umum yang bermartabat seyogyanya selalu melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya, serta menghindari larangan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Collections
- MT-Science of Law [333]