Prosedur Pemutusan Sementara Terhadap Tunggakan Rekening Listrik Pelanggan di PT PLN (Persero) UP3 Jember
Abstract
PT. PLN (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik yang keberadaannya sangat
dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai salah satu instrumen dalam pembangunan,
keberadaan BUMN di Indonesia dirasakan sangat penting, tidak hanya oleh
pemerintah tetapi juga masyarakat luas. Dengan demikian PT PLN (Persero)
menjadi sorotan utama dalam memberikan pelayanan publik terkait dengan
pemenuhan kebutuhan listrik keadaan masyarakat. Mengingat semua wilayah
tempat tinggal atau industri pasti membutuhkan energi listrik, maka cakupan
operasi PLN sangatlah luas yaitu meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia.
Berbagai masalah dan kekurangan mulai dari masalah kurangnya kualitas
pelayanan, terjadinya pencatatan meter yang salah, adanya daerah- daerah yang
masih belum merasakan fasilitas arus listrik secara memadai, serta permasalahan
terkait tingginya jumlah tunggakan pembayaran pelanggan.
Sebagai konsumen, pelanggan pun dipermudah dalam menggunakan listrik di
PLN terutama pada cara pembayaran pemakaian listrik yakni ada pasca bayar dan
prabayar. Pasca bayar berarti pelanggan menikmati listrik dari PLN terlebih
dahulu kemudian pelanggan melakukan pembayaran pada bulan setelah
pemakaian, sedangkan sistem prabayar merupakan metode terbaru dimana
pelanggan bisa menikmati melalui Meter Elektronik Prabayar (MPB) dengan cara
membeli sejumlah token pulsa listrik sebelum pemakaian listrik, jadi pelanggan
bisa mengatur jumlah pembayarannya sendiri. Pada pemakaian listrik pascabayar
masalah besar yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) adalah keterlambatan
pembayaran yang banyak dilakukan oleh pelanggan dan menyebabkan PT PLN
(Persero) merugi karena tunggakan rekening listrik. Dikatakan menunggak apabila
pelanggan melakukan pembayaran melewati batas jadwal yang telah ditentukan
oleh PLN. Adapun jadwal pembayaran pada listrik pasca bayar yakni tanggal 1-20 pada bulan setelah pemakaian, sehingga apabila pelanggan melakukan
pembayaran melebihi tanggal 20 maka dapat dikatakan pelanggan melakukan
tunggakan pembayaran rekening listrik. Tingginya saldo tunggakan listrik
dipengaruhi oleh berbagai macam aspek, baik dari pelanggan maupun dari
petugas.
Collections
- DP-Company Management [469]