Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAYITNO, Hadi
dc.contributor.authorWILLYANTARA, Anggi Putra
dc.date.accessioned2019-09-12T07:40:17Z
dc.date.available2019-09-12T07:40:17Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nim150910301018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92742
dc.description.abstractPelecehan seksual merupakan permasalahan yang sudah tidak awam lagi. Pelecehan seksual terjadi karena beberapa faktor , seperti faktor dari dalam diri sendiri, faktor kurangnya pendidikan agama dalam keluarga, dan faktor lingkungan. Pelecehan seksual non-verbal yang dilakukan oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah tindakan yang sangat merugikan baik untuk korban maupun pelaku itu sendiri. Pelaku pelecehan seksual menimbulkan kerugian dalam hal psikologis atau mental yang merugikan dirinya sendiri seperti rasa tidak percaya diri untuk kembali pada masyarakat setelah bebas dari penjara karena pandangan sekaligus cemoohan masyarakat yang menganggap pelaku sebagai anak nakal. Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember merupakan lembaga yang memberikan pelayanan bimbingan untuk anak berhadapan hukum (ABH). Pelayanan bimbingan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan rasa percaya diri anak sebagai pelaku pelecehan seksual untuk dapat befungsi sosial dimasyarakat seperti sediakala. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan bimbingan mental dalam membantu keberfungsian sosial anak berhadapan dengan tindak pidana pelecehan seksual dan bagaimana perubahan klien pasca menjalani bimbingan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi deskriptif. Teknik penentuan informan dengan enggunakan teknik purposive. Teknik pengumpulan data menggunakan obeservasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan reduksi, display data, dan verifikasi. Teknik keabsahan data menggunakan trianggulasi dengan sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan bimbingan mental di BAPAS Kelas II Jember dapat dilihat melalui beberapa tahap yang dilakukan yaitu tahap identifikasi biodata, yaitu klien melakukan pendaftaran dan terjadinya relasi antara klien dengan petugas/pembimbing kemasyarakatan. Pada tahap ini pembibing memberikan pengertian mengenai tujuan proses bimbingan. Tahap kedua yaitu taap assesment, pada tahap ini pembimbing melakukan pemeriksaan mendalam mengenai faktor yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan permasalahan yang dihadapi setelah bebas dari penjara. Tahap ketiga yaitu tahap intervensi, pada tahap ini yaitu penentuan rencana pelaksanaan bibimbingan seperti pemberian progra bimbingan keagamaan dan kepribadian yang dilakukan bersama saat wajib lapor 1 bulan sekali, pembimbing juga mengunjungi rumah klien untuk memantau perkembangan klien (home visite) serta diberikan motivasi dan konseling sampai masa kontrak wajib lapor pelaksanaan CB/PB sudah selesai. Tahap akhir atau terminasi, pada tahap ini merupakan tahap pengakhiran dimana selesainya proses bimbngan/wajib lapor dalam masa kontrak CB/PB dan berakhirnya hubungan klien dengan pembimbing kemasyarakatan yang bekerja di BAPAS Kelas II Jember. Pada tahap ini ditunjukkan dengan surat pengakhiran masa wajib lapor/bimbingan dalam kontrak CB/PB.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBimbingan mentalen_US
dc.subjectKeberfungsian Sosialen_US
dc.subjectPelecehan Seksualen_US
dc.subjectBimbingan Anaken_US
dc.titlePelayanan Bimbingan Mental Dalam Membantu Keberfungsian Sosial Anak Berhadapan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Deskriptif di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record