Pelaksanaan Administrasi Pemberian Kredit Serbaguna Mikro Pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Micro Business Cluster Jember 2
Abstract
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang berhubungan
langsung dengan keuangan dan bank juga mempunyai peranan yang sangat
penting dalam suatu perekonomian disebabkan oleh fungsi utama bank. Menurut
Ikatan Bank Indonesia (2016:10) fungsi umum dari bank ada 3 yaitu sebagai
penghimpun dana, penyaluran dana, dan sebagai pelayanan jasa keuangan. Inovasi
dalam hal menjalankan fungsinya perlu dilakukan agar masyarakat semakin
mendapat kemudahan ketika ingin bertransaksi.
Di Indonesia masalah yang berkaitan dengan perbankan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bahwa yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana (Funding) dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkan (Lending) kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak. Meskipun Bank mencari keuntungan dari usahanya
mengelola dana dari masyarakat, namun disisi lain Bank juga mempunyai
kewajiban untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memberikan
fasilitas kredit kepada masyarakat diharapkan usahanya dapat meningkat.
Meningkatnya usaha masyarakat dapat menunjukkan adanya peningkatan
kemakmuran masyarakat disekitarnya.
Collections
- DP-Financial Management [400]