Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 25 (Studi Kasus Pada PT Swadaya Mukti Prakarsa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi peneliti dan PT
Swadaya Mukti Prakarsa untuk melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25
secara tepat dan akurat. Penelitian ini menyajikan dan mengungkapkan penerapan
perhitungan PPh Pasal 25 pada perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh).
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana
penulis mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan melihat laporan
keuangan PT Swadaya Mukti Prakarsa. Objek pada penelitian ini adalah PT Swadaya
Mukti Prakarsa yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan produksi
minyak sawit yang terletak di Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Pajak
Penghasilan Pasal 25 merupakan angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan sendiri
oleh Wajib Pajak (WP) setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Angsuran pajak
tersebut (PPh Pasal 25) dapat dijadikan kredit pajak terhadap pajak terutang dari
seluruh penghasilan Wajib Pajak yang diakhir tahun pajak akan dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh). Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah sesuai menerapkan perhitungan
pajak penghasilan pasal 25 berdasarkan Undang-Udang No 36 Tahun 2008. Namun
adanya perbedaan jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibebankan perusahaan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) pada tahun 2015.