Show simple item record

dc.contributor.authorMoh. Supandi Zain
dc.date.accessioned2013-12-17T01:07:10Z
dc.date.available2013-12-17T01:07:10Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM070803102076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9265
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember dan LKMM “KUD RAMA” mengenai penerimaan dan LKMM dalam pelaksanaannya ditekankan untuk membantu bagian Bina UMKM dalam mengawasi salah satu LKMM yang telah dibimbing oleh Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember, yaitu LKMM KUD RAMA. Prosedur Administrasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas LKMM KUD RAMA yaitu terdiri dari: 1. Prosedur administrasi penerimaan kas usaha mikro kecil dan menengah terdiri dari: A. Penerimaan kas yang berasal dari APBD Kabupaten Jember harus memenuhi persyaratan di bawah ini, antara lain: 1) Lembaganya sehat dan memiliki anggota POKMAS dengan usaha yang layak dikembangkan, minimal 50 orang. 2) Telah mengikuti pelatihan penguatan institusi yang diselenggarakan Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 3) Memiliki tempat/sekretariat disekitar lokasi POKMAS RTM (Kelompok Masyarakat Rumah Tangga Miskin). 4) Bersedia menandatangani kontrak pertanggungjawaban pengelolaan kredit bergulir di LKMM. 5) Melampirkan rekomendasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 6) Melampirkan KTP/SIM Pengurus LKMM. 7) Bersedia mengembalikan kredit bergulir di LKMM tepat waktu pada akhir tahun ke 2. 8) Bersedia membayar bunga kredit bergulir 2% pertahun yang diangsur bulanan/triwulanan. 9) Melampirkan rencana pengembalian kredit. 10) Belum pernah menerima fasilitas kredit pemerintah 45 B. Setiap penerimaan kas yang berasal dari Bank Jatim, harus memenuhi persaratan dibawah ini, antara lain: 1) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melaksanakan pemberdayaan institusi yang meliputi pembentukan LKMM dan POKMAS RTM. 2) LKMM yang telah dibentuk mengajukan permohonan kredit kepada Kepala Bank Jatim Cabang Jember dengan terlebih dahulu meminta rekomendasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jember. 3) Dinas Koperasi Kabupaten Jember melakukan koordinasi dengan Bank Jatim untuk mempersiapkan pencairan dana kepada LKMM. 4) Pengurus LKMM membuka rekening tabungan (SIMPEDA) di Bank Jatim, selanjutnya dana pinjaman bergulir dapat langsung ditransfer ke rekening LKMM yang bersangkutan. C. Penerimaan kas yang berasal dari simpanan anggota baik simpanan pokok dan wajib. 1) Rapat anggota memutuskan jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok. 2) Setelah menetapkan simpanan wajib dan simpanan pokok maka LKMM memberitahukan berapa besar jumlah simpanan wajib dan simpanan pokok kepada POKMAS. 3) Bendahara menyiapkan bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan simpanan pokok dari POKMAS. 4) Juru buku mencatat bukti penerimaan kas dari simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut kedalam neraca.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803102076;
dc.subjectLKMM, KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAHen_US
dc.titlePROSEDUR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO MASYARAKAT (LKMM) PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record