Show simple item record

dc.contributor.authorDHIMAS HADI CANDRA
dc.date.accessioned2013-12-17T00:54:19Z
dc.date.available2013-12-17T00:54:19Z
dc.date.issued2013-12-17
dc.identifier.nimNIM070803102101
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9261
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Jember tepatnya di Koperasi Simpan Pinjam LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember maka diperoleh gambaran bahwa “ Pelaksanaan Administrasi Koperasi Simpan Pinjam (Perjanjian Kredit Pinjaman Titipan Barang/Surat Berharga) LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember “ adalah sebagai berikut : 1. Prosedur permohonan perjanjian kredit titipan barang / surat berharga pada Koperasi Simpan Pinjam LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember. Pengajuan perjanjian kredit titipan barang/surat berharga ini terjadi ketika anggota koperasi ataupun masyarakat umum yang memerlukan dana diharapkan datang secara langsung tidak boleh diwakilkan dengan membawa fotocopy beserta KTP asli dan suatu jaminan yang nantinya akan menjadi kesepakatan bersama. Setelah persyaratan administrasi dianggap lengkap maka petugas Koperasi melanjutkan dengan bernegosiasi dengan calon nasabah tentang masalah yang berhubungan dengan perjanjian kredit , lalu diteruskan dengan memberikan beberapa formulir seperti formulir permohonan perjanjian kredit pinjaman titipan barang /surat berharga , kitir pinjaman , dan membantu calon nasabah dalam pengisian surat pernyataan keterangan pinjaman di atas materai 6000 , serta membantu dalam melengkapi berita acara pemeriksaan barang jaminan. 2. Prosedur Pencatatan dan Peregristrasian anggota Koperasi Simpan Pinjam atau calon nasabah baru LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember. Setelah semua proses pengajuan permohonan kredit anggota ataupun calon nasabah baru telah terpenuhi dan disetujui maka petugas Koperasi melanjutkannya dengan mencatat semua data calon nasabah tersebut pada buku register baik manual di buku register dan komputer. 3. Prosedur pencairan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember kepada calon peminjam dana. Setalah semua proses terpenuhi dan data anggota ataupun calon nasabah baru telah terkumpul pada petugas koperasi maka untuk langkah yang terakhir yaitu pemberian sejumlah dana yang diperlukan dengan dikenai biaya administrasi yang langsung dipotong serta menyimpan barang yang sudah dijadikan jaminan sampai semua tanggungan dari anggota ataupun nasabah baru terlunasi semua.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803102101;
dc.subjectSimpan Pinjam, Koperasien_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM DI LKMM “KUD RAMA” KECAMATAN PATRANG PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record