Prosedur Pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (Cbp) melalui Operasi Pasar Pada Perum Bulog Subdivre Jember
Abstract
Berdasarkan Praktek Kerja Nyata di Perum BULOG Subdivre Kabupaten
Jember serta data yang diperoleh mengenai Pendistribusian CBP melalui operasi
pasar dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan Beras Medium serta
membangun jaringan distribusi, Perum Bulog telah mengembangkan progam
penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
2. Prosedur Pendistribusian CBP untuk kegiatan operasi pasar melalui Distributor
Besar/Mitra, Pedagang Pengecer di pasar rakyat dan Outlet Binaan sebagai
berikut:
1. Pengajuan Surat Permohonan untuk menyalurkan Cadangan Beras
Pemerintah (CBP)
2. Membuat Surat Pernyataan untuk membantu Perum BULOG dalam
Pelaksanaan operasi pasar
3. Kasubdivre menyetujui Surat Permohonan
4. Kasubdivre Penerbitan Surat Penunjukan kepada Distributor Besar, Mitra,
Pedagang Pengecer dan Outlet Binaan
5. Distributor Besar, Mitra, Pedagang Pengecer dan Outlet Binaan mengajukan
PO dengan melampirkan copy Surat Penunjukan
6. Kasubdivre melakukan persetujuan atau menolak PO
7. Penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) sesuai kuantum PO
8. Melakukan pembayaran sesuai rekening yang ditunjuk dan menyerahkan
Bukti Setor atau Transfer pembayaran untuk dapat diterbitkan SPPB/DO
9. Penerbitan SPPB/DO
10. Distributor Besar, Mitra, Pedagang Pengecer, dan Outlet Binaan melakukan
penjualan keseluruh jaringan distribusi dan ke tingkat eceran