dc.description.abstract | Hotel Grand Semeru dibangun pada ruas jalan Letkol Slamet Wardoyo, Kel. Citrodiwangsan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang. Dibangun diatas lahan yang awalnya berupa lahan kosong dan dirncanakan 5 lantai dengan total luas bangunan mencapai 2.678 m2 . Perubahan tata guna lahan dari yang awalnya lahan kosong menjadi bangunan maka akan mempengaruhi jaringan jalan disekitar lokasi. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya pengaruh lalu lintas yang akan ditimbulkan pada jaringan jalan di sekitar lokasi pembangunan, perlu dilakukan kajian analisis dampak lalu lintas.
Metode yang digunakan pada penelitian ini berupa observasi dan analisis. Metode observasi berupa survai langsung di lapangan untuk mendapatkan data volume lalu lintas dan bangkitan tarikan perjalanan. Metode analisis digunakan dalam perhitungan untuk mngetahui kinerja ruas jalan dan simpang menggunakan Manual Kapasitas Jalan Indonesia 1997 (MKJI 1997).
Hasil analisis dampak lalu lintas menunjukan bahwa kondisi kinerja ruas jalan yang terburuk terjadi pada saat operasional setelah 5 tahun (tahun 2024) dimana pada ruas jalan Raya Labruk Kidul dengan derajat kejenuhan sebesar 0,60, sedangkan tundaan tertinggi untuk simpang bersinyal terjadi pada simpang Gladak Abang di lengan simpang Jl. Imam Bonjol sebesar 36,92 dtk/smp, dan pada simpang tak bersinyal pada simpang Mulyorejo yaitu sebesar 11,25 dtk/smp.
Rekomendasi yang diberikan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang akan terjadi akibat pembangunan Hotel Grand Semeru ini adalah : 1). Manajemen rekayasa lalu lintas ruas dan simpang berupa perkerasan bahu jalan depan lokasi hotel, 2). Penyediaan fasilitas keluar masuk orang, kendaraan
pribadi dan kendaraan barang, 3). Penataan sirkulasi lalu lintas, 4). Penyediaan fasilitas perlengkapan jalan. | en_US |