MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Abstract
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsurunsur
yang
terkait
dengan
PPh
pasal
22,
mulai
dari
adanya
transaksi
atas
pencetakan
buku
peraturan oleh KPKNL Jember kepada CV. Sakila Percetakan dan Printing
hingga terjadinya pemungutan PPh pasal 22. Dengan adanya kerjasama antara
KPKNL Jember dengan CV. Sakila Percetakan dan Printing atas pencetakan buku
peraturan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemungut PPh pasal 22 adalah
bendahara KPKNL Jember yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh
pasal 22. Berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22, dapat dilakukan apabila
sumber dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan berasal dari APBN/APBD,
sedangkan pengenaan tarif PPh pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan
pemerintah sebesar 1,5% dari biaya transaksi setelah PPN. SSP yang dijadikan arsip
oleh bendahara KPKNL Jember adalah SSP lembar ke-1 sebagai bukti
pemungutan/pembayaran, lembar ke-3 sebagai lampiran SPT Masa Bendahara
KPKNL Jember, dan lembar ke-5 untuk Pemungut PPh Pasal 22 yang adalah
bendahara KPKNL Jember, sedangkan SSP lembar ke-2 diserahkan kepada KPP
Pratama yang dijadikan sebagai lampiran laporan bulanan, dan SSP lembar ke-4
diserahkan kepada Kantor Pos/Giro sebagai Kantor Penerima Pembayaran yang
digunakan oleh KPKNL Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]