Show simple item record

dc.contributor.advisorKusumaningrum, Nurcahyaning Dwi
dc.contributor.authorRiski, Felianti Anggika
dc.date.accessioned2019-09-02T12:28:32Z
dc.date.available2019-09-02T12:28:32Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nim160903101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92393
dc.description.abstractSesuai Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang diatur didalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Penghasilan Pajak. Salah satu jenis pajak penghasilan yaitu Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) huruf e adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu lainnya. Pajak Penghasilan tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 mengatur tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu yaitu; Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan (tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap), dan Menerima penghasilan usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan tarif 1%. Pada pertengahan tahun 2018 Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 mengalami perubahan yaitu Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Perubahan yang signifikan yaitu tarif yang berubah menjadi 0,5%. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Penyetoran dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan sistem elektronik e-Billing menggunakan jenis kode pajak 420 untuk mendapatkan cetakan kode billing yang digunakan untuk penyetoran ke bank persepsi atau kantor pos melalui www.sse3.pajak.go.id. Setelah mendapat Bukti Setoran Bank dan mendapat NTPN dianggap telah melakukan pelaporan SPT Masa Pajaken_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPeraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018en_US
dc.subjectKantor Pelayanan Pajak Pratamaen_US
dc.subjectJemberen_US
dc.titleProses Penyesuaian Perhitungan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jemberen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [877]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record