Hak Waris Atas Tanah untuk Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran yang Orang Tuanya Berkewarganegaraan Ganda
Abstract
Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang melibatkan ras antar bangsa, oleh karena itu perkawinan ini juga tunduk kepada asas-asas yang berlaku dalam hukum perdata internasional. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Dengan banyak terjadinya perkawinan campuran di Indonesia, sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini dijalankan dengan baik dalam perundang-undangan di Indonesia. Lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia disambut gembira oleh Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan perubahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran. Di Indonesia sendiri perkawinan campuran sudah banyak terjadi mengingat banyak sekalI WNI menikah dengan WNA tapi masalah yang sedang atau sering dihadapai adakah terkait kepemilikan tanah di Indonesia yang merupakan hak anak dari perkawinan campuran
.Rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan skripsi ini terdiri dari tiga permasalahan yang Pertama, apakah anak yang lahir dari perkawinan campuran yang orang tuanya berkewarganegaraan ganda memiliki hak waris atas tanah di Indonesia. Kedua, Apakah ada bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran terhadap hak milik atas tanah akibat perwarisan menurut Undang-Undang Pokok Agraria dan UU Kewarganegaraan. Ketiga bagaimana penerapan batas usia dewasa menurut perundang-undangan yang berlaku terhadap anak hasil perkawinan campuran dalam hal pembuatan akta terkait pengalihan hak waris atas tanah. Penulisan dalam skripsi ini mempunyai dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi salah satu syarat dan tugas menyelesaikan studi meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan memahami hak waris atas tanah untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Dalam penelitian yuridis normatif, maka dapat digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisa hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode analisa deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kemudian menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibangun dari kesimpulan. Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah: Pertama hak waris atas tanah untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran,. Setiap hak tersebut termuat sebagaimana disebutkan dalam UU Perkawinan dan UUPA. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran terhadap hak milik atas tanah akibat perwarisan menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Ketiga, penerapan batas usia dewasa menurut perundang-undangan yang berlaku terhadap anak hasil perkawinan campuran dalam hal pembuatan akta terkait pengalihan hak waris atas tanah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini ialah Pertama, Hak warisan anak yang belum dewasa dari perkawinan beda kewarganegaraan adalah bilamana anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa barang bergerak, dan atau tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus. Akan tetapi ia harus menunggu sampai usianya mencapai 18 (delapan belas) tahun, kemudian memilih menjadi WNI barulah ia dapat memiliki haknya sesuai peraturan yang berlaku. Kedua, perlindungan bagi anak hasil dari perkawinan campuran terhadap hak milik atas tanah akibat perkawinan. Perlindungan hukum terhadap anak perkawinan campuran untuk tetap mempertahankan hak warisnya atas Hak Milik atas tanah dapat dilakukan oleh sang anak yaitu dengan memilih kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia maksimal 1 (satu) tahun setelah memperoleh warisan Hak Milik atas tanah tersebut, namun apabila sang anak memilih kewarganegaraan menjadi warga negara asing, maka bagi anak tersebut berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA dimana dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anak tersebut harus mengalihkan Hak Milik atas tanahnya sehingga hak waris untuk mempertahankan Hak Milik atas tanahnya akan hilang. Ketiga, penerapan batas usia dewasa menurut perundang-undangan yang berlaku terhadap anak hasil dari perkawinan campuran salam hal pembuatan akta terkait pengalihan hak milik atas tanah. Hak warisan anak yang belum dewasa dari perkawinan beda kewarganegaraan adalah bilamana anak yang berkewarganegaraan ganda memperoleh warisan dari salah satu orangtuanya berupa barang bergerak, dan atau tanah hak milik, maka hak anak tersebut tentunya tidak hapus.
Collections
- MT-Science of Law [334]