Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Putusan Nomor. 150/ Pid.B/ 2018/ PN.Pso.)
Abstract
Pembunuhan merupakan bentuk kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang dikenai pemberatan. Pembunuhan berencana sendiri diatur dalam pasal 340 KUHP. Unsur rencana merupakan salah satu unsur yang sangat penting yang harus dibuktikan karena unsur inilah yang membedakan dengan pembunuhan biasa. Pada Putusan Pengadilan nomor 150/Pid.B/2018/PN.Pso., Jaksa Penuntut Umum menjelaskan perbuatan terdakwa yaitu terdakwa niat awalnya adalah melakukan pencurian di rumah korban Megawati Sabola. Kemudian pencurian yang dilakukan terdakwa diketahui oleh korban sehingga kemudian muncul niat korban secara spontan untuk membunuh. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan sulidaritas Primair Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa Moh. Amin dengan pidana penjara selama 20 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Beranjak dari kasus tersebut kemudian muncul dalam diri penulis ketertarikan untuk mengkaji lebih mendalam yaitu pertama, Apakah unsur pasal dalam dakwakan penuntut umum sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, apakah pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Tujuan Penelitian ini dilakukan adalah pertama, untuk menganalisis unsur pasal dalam dakwaan penuntut umum dilihat dari perbuatan terdakwa. Kedua, untuk menganalisis pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dilihat dari fakta di persidangan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah menggunakan penelitian legal research, kemudian pendekatan masalah yang dipakai pertama ialah pendekatan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta regulasi lainnya dan kedua menggunakan pendekatan konseptual yaitu ini beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, yang digunakan agar mampu menjawab terkait dengan rumusan masalah yang ada dengan menggunakan bahan hukum yaitu buku-buku hukum, jurnal hukum. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis-normatif. Permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama, unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu mendakwa dengan bentuk dakwaan subsidiaritas, yaitu Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Pada uraian perbuatan yang terdapat dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa datang ke rumah korban Megawati Sabola niat awalnya mencuri, namun pencurian tersebut tidak selesai karena obyeknya tidak sempurna relatif. Kemudian karena aksinya diketahui oleh korban, terdakwa membunuh korban Sehingga Apabila mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah Pasal 338 KUHP. Kedua, pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 150/Pib.B/2018/PN.Pso., yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Karena niat awal terdakwa adalah melakukan pencurian, namun karena pencuriannya diketahui korban, akhirnya terdakwa membunuh korban. Sehingga pembunuhan berencana tidak terbukti.
Collections
- MT-Science of Law [333]